Polisi Ciduk Seorang Pengguna Sabu di Banda Aceh

Polisi Ciduk Seorang Pengguna Sabu di Banda AcehFoto: Dok, istimewa

“Pelaku mengakui narkotika itu miliknya dengan cara membeli dari AB seharga Rp 200 ribu," kata Tendri.

Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh menangkap seorang pengguna sabu-sabu berinisial GP (35) di kawasan Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

“GP  merupakan warga Lamteumen Timur, Banda Aceh. Ia ditangkap pada Sabtu (28/1) malam,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Tendri Wardi, Rabu (1/2).

Tendri menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan warga terkait penyalahgunaan narkotika yang sudah meresahkan. GP ditangkap saat personel sedang melaksanakan patroli malam. 

“Warga melaporkan kepada polisi yang sedang melakukan patroli. Kemudian, personel langsung bergegas menuju ke lokasi dan berhasil menemukan GP seperti dilaporkan oleh warga,” ujarnya. 

Tendri menjelaskan, saat ditangkap pelaku sedang duduk di pinggir jalan di atas sepeda motor miliknya. Dari tangan GP, polisi menyita barang bukti berupa bungkusan plastik bening dan satu kotak rokok berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0.16 gram. 

“Pelaku mengakui narkotika itu miliknya dengan cara membeli dari AB seharga Rp 200 ribu. Kini petugas memburu pengedar yang berinisial AB itu,” sebut Tendri.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Banda Aceh, ia dijerat Pasal 112 Jo Pasal 127 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...