Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu-Sabu di Subulussalam

Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu-Sabu di SubulussalamFoto: Dok. Humas Polda Aceh
Dua terduga pelaku pengguna sabu-sabu yang diringkus polisi di Kota Subulussalam.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Subulussalam untuk dilakukan proses hukum," ujarnya.

Subulussalam - Dua pria terduga pelaku pengguna narkotika jenis sabu-sabu diringkus polisi di Kota Subulussalam.

Kasat Narkoba Polres Subulussalam IPTU Mahdian Siregar mengatakan, dua terduga pelaku adalah SH (39) dan S (29). Keduanya diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran sabu-sabu.

"Pertamanya kita menangkap pelaku SH dan menemukan menemukan dua paket sabu seberat 0,14 gram. SH ini mengakui mendapatkan barang haram itu dari pelaku berinisial S," kata Mahdian dalam keterangan tertulis, Minggu (20/11).

Tidak lama setelah itu, kata Mahdian, pihaknya berhasil mengamankan S dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,04 gram yang dibungkus dengan uang dua ribu.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Subulussalam untuk dilakukan proses hukum," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...