Polisi Amankan Seorang IRT di Aceh Tenggara Akibat Konsumsi Sabu
Foto: Dok, istimewaAceh Tenggara - Personel Polsek Bukit Tusam Aceh Tenggara (Agara) mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial H (52) warga Desa Amaliah, Kecamatan Lawe Dua, lantaran ketahuan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Bukit Tusa, Ipda Sukardi, mengatakan IRT tersebut diamankan petugas pada Minggu (11/12) sekitar pukul 06.40 WIB atas dasar laporan masyarakat di desa setempat.
"Berawal dari laporan masyarakat itu kemudian kita langsung mendatangi rumah H," katanya, Senin (12/12).
Sukardi menjelaskan, H langsung diamankan petugas saat ia pertama kali membuka pintu rumah. Tak lama setelah itu, personel juga langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
"Pada saat digeledah di lantai dalam rumahnya ditemukan 1 buah plastik bening ukuran kecil berisi sabu seberat 0,19 gram," ujarnya.
Saat ini, IRT tersebut telah dibawa ke Polsek Bukit Tusam untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (M Eko Saputra)







Komentar