Motor Wanita di Banda Aceh Ternyata Digadaikan Oleh Karyawan, Bukan Suaminya
Foto: HabaAceh.id/Rianza"Sekali lagi kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemberitaan sebelumnya," ujarnya.
Banda Aceh – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengklarifikasi terkait berita penggelapan motor milik salah seorang wanita yang dilaporkan hilang akibat digadaikan. Dalam kasus tersebut ternyata motor itu digelapkan oleh karyawannya, bukan digadaikan oleh sang suami.
"Jadi kami klarifikasi soal data, pelaku bukan suami korban tetapi karyawan yang bekerja di tempat usaha korban. Sekali lagi kami meminta maaf kepada keluarga korban terkait penyebutan pelaku," kata Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Ipda Trisna Zunaidi, Kamis (2/2).
Trisna mengatakan, kasus penggelapan motor tersebut terjadi saat sang pemilik usaha (suami korban) tidak berada di Banda Aceh, melainkan sedang di luar daerah.
"Sekali lagi kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemberitaan sebelumnya," ujarnya.
Sebelumnya, gegara kecanduan bermain game judi online seorang pria di Banda Aceh berinisial MA, nekat menggadaikan sepeda motor milik istrinya untuk dijadikan modal berjudi. Akibatnya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Banda Aceh.
“Pelaku ketergantungan dengan permainan judi online. Jadi uang hasil gadai dipergunakan untuk modal judi online,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2).
Fadhillah menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap usai sang istri, Khairun Nandani (25) melapor ke polisi, bahwa telah kehilangan sepeda motor jenis Yamaha N-Max di salah satu cafee di Banda Aceh.
Menidaklanjuti laporan tersebut, kata Fadhillah, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, dari rekaman CCTV motor tersebut tidak hilang karena dicuri, melainkan memang diserahkan oleh MA kepada seseorang.
“Dan ini bukan curanmor (pencurian sepeda motor), tetapi penggelapan,” ujarnya.
Fadhilah menceritakan, awal mula modus MA mengalabui korban yaitu saat istrinya menyuruh pelaku mengambil uang honor karyawan di ATM. Namun, sepulang dari ATM pelaku tidak lagi mengendarai sepeda motor.
“MA mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor jenis Yamaha N-Max tersebut telah hilang saat menarik uang di box ATM,” ucapnya.
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena percaya dengan alasan dari sang suami. Namun, hasil penyelidikan polisi mendapat bukti bahwa MA sendiri yang menyerahkan sepeda motor kepada orang lain.
“Setelah itu, Tim Rimueng melakukan penangkapan terhadap MA. Dari hasil keterangan MA, pelaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Wahyu alias Budi (20) warga Banda Aceh,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas berhasil melacak dan menangkap Wahyu saat sedang berada di WD Kupi, Banda Aceh. Saat dilakukan interogasi, diketahui motor tersebut sudah dialih gadaikan kepada SUR (32), warga Batu Melenggang, Kabupaten Langkat, Sumut, dengan harga Rp 1 juta.
“Dan petugas pun melakukan penangkapan terhadap SUR dalam sebuah kamar kos di Komplek Goheng, Lamteumen Timur, Banda Aceh,” tutur Fadhillah.
Usai mengamankan SUR, kata dia, sepeda motor tersebut ternyata sudah dititipkan kepada EDI S (42) warga Aceh Besar, dengan alasan SUR hendak pulang ke kampung halaman. Atas dasar alasan itu, polisi pun melakukan pencarian terhadap EDI di Aceh Besar, dan yang bersangkutan saat itu ditemukan di kediamannya.
“Petugas pun langsung mengamankan EDI beserta barang bukti sepeda motor jenis Yamaha N-Max tersebut,“ kata Fadhillah.
Fadhillah mengungkapkan, atas perbuatan tersebut MA dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
“Sementara itu, Wahyu dan SUR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam empat tahun kurungan penjara,” pungkasnya.










Komentar