Dua Terdakwa Korupsi Aplikasi PIKA Divonis 5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Aplikasi PIKA Divonis 5 Tahun PenjaraFoto: Dok HabaAceh.id
Screnshoot aplikasi PIKA

Selain dijatuhkan pidana penjara, Terdakwa Muhammad Syaifuddin dan Khazali juga didenda masing-masing Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Banda Aceh - Dua terdakwa kasus aplikasi PIKA yakni Muhammad Syaifuddin dan Khazali divonis masing-masing 5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada aplikasi tersebut.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai R.Hendral pada sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (1/2).

Selain dijatuhkan pidana penjara, Terdakwa Muhammad Syaifuddin dan Khazali juga didenda masing-masing Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Selain itu, untuk Muhammad Syaifuddin yang merupakan Direktur PT Karya Generus Bangsa juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 627 juta.

Untuk diketahui, dua terdakwa kasus aplikasi PIKA yakni Muhammad Syaifuddin, merupakan rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa. Sementara Khazali merupakan PPK di Disperindagkop Aceh Barat Daya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dengan Inspektorat Aceh Barat Daya. Dimana dalam ekspose penyidik telah menemukan cukup bukti perbuatan yang dilakukan oleh keduanya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...