Polisi Ciduk Kurir J&T; di Nagan Raya, Diduga Bawa Lari Uang COD
Foto: Dok. Istimewa "Namun setelah tersangka mengantar semua barang COD tersebut, tersangka hanya menyetor uang kepada perusahaan ekspedisi itu sebesar Rp7,2 juta," kata Machfud.
Nagan Raya - Polres Nagan Raya menangkap pria berinisial MW (24) tahun yang berprofesi sebagai kurir J&T Exspress warga Gampong Blang Teungoh, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, karena diduga telah menggelapkan dana Cash On Delivery (COD) sebesar Rp9,1 juta.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, menyebutkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah mendapat laporan dari Rudi Syahputra, selaku Koordinator J&T di daerah itu.
Machfud menjelaskan, penggelapan dana COD dilakukan tersangka pada Oktober 2022 lalu, disaat MW mengantar paket COD milik PT Bersama Sukses Bahagia (J&T Ekspress) kepada konsumen, dengan total 137 paket.
Dikatakannya, dari jumlah paket tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan uang COD dari konsumen sebanyak Rp16,4 juta.
"Namun setelah tersangka mengantar semua barang COD tersebut, tersangka hanya menyetor uang kepada perusahaan ekspedisi itu sebesar Rp7,2 juta," kata Machfud.
Saat ini, tersangka MW sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta melakukan koordinasi dengan jaksa untuk percepatan proses penyidikan.








Komentar