Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pidie
Foto: istimewa."Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa sabu yang dibungkus dalam plastik bening sebanyak 13 paket dengan berat 1,15 gram," kata Rahmat.
Pidie - Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie menangkap dua warga Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, pada Rabu (18/1) karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Polisi menangkap tersangka tindak pidana narkoba tersebut berdasarkan laporan masyarakat setempat. Keduanya adalah warga gampong Pucok, masing-masing berinisial War (26) dan Mus (40).
Kasatres Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan War di Jalan Gampong Pucok, pada pukul 20.00 WIB.
"Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa sabu yang dibungkus dalam plastik bening sebanyak 13 paket dengan berat 1,15 gram," kata Rahmat, Kamis (19/1).
Dari hasil pemeriksaan kata dia, diketahui War adalah pengedar, dan mengaku barang tersebut diperoleh dari Mus. Kemudian tim berhasil melacak keberadaan dan menangkap Mus pada pukul 22.00 di rumahnya, dengan barang bukti sabu seberat 3,16 gram yang telah dibungkus menjadi 16 paket.
"Mus mengaku barang haram tersebut mendapatkan barang tersebut didapat dari saudara DA yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian polisi," ujar AKP Rahmat.
Polisi kemudian menggelandang kedua tersangka ke Mapolres Pidie. Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (Muhammad Isa)










Komentar