Desember 2022, Bulan Kelabu Ribuan Honorer di Aceh Tamiang
Foto: Zulfitra/HabaAceh.idFonomena ini dikhawatirkan akan menjadi “bom waktu” di Kabupaten Aceh Tamiang. Semakin bertambahnya pengangguran akan berdapampak kepada hal-hal yang tidak diinginkan.
Aceh Tamiang – Desember tahun 2022 merupakan bulan kelabu dan akan menjadi kenangan pahit yang tidak akan terlupakan bagi ribuan honorer atau Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PDPK) di Kabupaten Aceh Tamiang. Bulan itu adalah detik-detik pemberhentian mereka dari pekerjaan.
Keputusan pahit sang penguasa di kabupaten perbatasan Aceh-Sumut itu mau tidak mau harus mereka terima. Pemerintah setempat secara resmi memutuskan dan me-rumahkan tanpa pesangon kepada sekitar 3.870 ribuan orang tenaga honorer atau PDPK yang sebelumnya bekerja pada berbagai instansi di sana.
Meski sempat melalukan protes melalui upaya pendekatan persuasif kepada pemerintah setempat namun tidak membuahkan hasil. Satu-satunya harapan mereka saat itu hanya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
Namun, upaya mereka kandas. Dewan yang mereka harap dapat meluluhkan hati pejabat eksekutif agar tetap bisa mempertimbangkan dan menerima mereka untuk dapat kembali bekerja sebagai tenaga honorer tidak mendapat solusi, usaha mereka pun gagal.
Tidak mau berhenti begitu saja, pada 2 Januari 2023 mereka berikhtiar dengan menghadap Meurah Budiman. Hari itu adalah hari pertama ia menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang. Hingga akhirnya mereka pun memutuskan untuk menemui langsung sang Pj.
Bermacam ekspresi terpancar dari wajah-wajah puluhan orang perwakilan honorer yang hadir saat itu. Bahkan, salah satu diantaranya sempat menderaikan air mata ketika menyampaikan keluhan itu."Saya sudah 10 tahun lebih mengajar pak. Tolonglah pak,” pinta seorang honorer kepada Meurah Budiman.
“Dan tidak sedikit juga biaya yang habis untuk saya kuliah agar saya dapat menjadi seorang guru. Tapi, setelah puluhan tahun mengajar, saya harus menerima kenyataan pahit. Kami di PHK begitu saja. Tolong lah pak, perhatikan kami juga,"tambahnya lagi.
Sementara honorer lainnya mengatakan, kalau mereka para para honorer atau PDPK berjumlah ribuan orang telah dirumahkan oleh bupati sebelumnya. "Kami hanya ingin meminta tolong dan memohon solusi untuk kami yang sudah dirumahkan ini kepada bapak Pj. Bupati," kata Binyamin yang ditunjuk sebagai Koordinator Aliansi Honorer Aceh Tamiang.
Di hadapan Pj. Bupati, Binyamin mengaku, jika sebelumnya dirinya dan beberapa tenaga honorer juga telah melakukan rapat dengar pendapat bersama ketua dan anggota DPRK Aceh Tamiang beserta Sekda pada, November 2022. Namun hingga kini belum kelanjutannya dan keputusan pastinya.
"Rata-rata kami semua ini merupakan tulang punggung keluarga. Kalau sempat kami diberhentikan begitu saja, bagaimana nasib keluarga kami," keluhnya.
Menurutnya, hampir sebagian mantan tenaga honorer yang telah dirumahkan tersebut sudah belasan tahun mengabdi, bahkan ada yang sudah puluhan tahun bekerja."Untuk itu kami meminta solusi dari Pj Bupati, meskipun ini hari pertama bapak bekerja, namun setidaknya bapak dapat memberikan solusi bagi kami," ujarnya.

Janji Pemkab
Setelahnya, keluhan mereka mendapat tanggapan dari Pj. Bupati. Namun, lagi-lagi pemerintah daerah tetap tidak dapat memberikan keputusan yang pasti terkait permasalahan tersebut, dan mengembalikan bola panas itu ke pemerintah pusat.
Saat itu, pemerintah daerah sendiri hanya sebatas memberikan gambaran serta angin segar agar hati mereka. Bupati, mengatakan jika persoalan yang terjadi dan menimpa tenaga honorer ini berawal dari ditutupnya rekening kontrak oleh kementerian.
Meurah Budiman mengaku apa yang disampaikan-nya itu bukanlah sebuah alasan yang di buat-buat yang terkesan dirinya membuang badan. Akan tetapi, ia menyebut realita sebenarnya.
"Bukan saya membuat-buat alasan. Namun apa yang saya katakan tadi benar adalah keputusan dari Kementrian," katanya. Namun demikian, ia mengaku tetap akan memikirkan nasib para mantan PDPK yang telah dirumahkan tersebut.
Diakuinya, selama ini anggaran gaji PDPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, untuk tahun 2023, DAU sendiri hanya dapat dialokasikan untuk tiga bidang, yakni kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan umum.
"Kalau ini kita gunakan dan langgar, DAU Aceh Tamiang akan dipotong kedepannya. Dan ini jelas akan menimbulkan masalah baru dan akan berdampak ke yang lainnya," ungkapnya.
Kendati demikian, Meurah Budiman mengaku akan tetap mencari solusi lain agar permasalahan PDPK ini nantinya dapat diatasi. Salah satunya ialah dengan merangkul seluruh pihak swasta untuk membuka lapangan pekerjaan di Aceh Tamiang.
"Nanti kita kaji lagi mengelola sumur minyak, perkebunan kelapa sawit juga luas. Saya baru satu hari di sini, Demi Allah saya prioritaskan dan saya pastikan tidak ada pungli," ujarnya.
Kini, 3.870 orang warga Kabupaten Aceh Tamiang yang sebelumnya punya pekerjaan tetap harus membuka lembaran baru, menata kembali perekonomian mereka dari nol akibat tergilas peraturan pahit sang penguasa. Mereka kehilangan pekerjaan.
Belasan tahun, bahkan ada yang telah puluhan tahun mengabdi dan bekerja di instansi pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang sebagai tenaga honorer atau Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PDPK) harus berakhir tragis dengan cara diberhentikan tanpa pesangon.
Bom Waktu
Fonomena ini dikhawatirkan akan menjadi “bom waktu” di Kabupaten Aceh Tamiang. Semakin bertambahnya pengangguran di kabupaten itu akan berdampak kepada hal-hal yang tidak diinginkan.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Agama Islam Aceh Tamiang (STAI-AT), M. Arif mengatakan, pemberhentian kerja ribuan orang tenaga honorer itu dapat menimbulkan masalah baru. Salah satu kemungkinan yang akan terjadi adalah, peningkatan jumlah kasus kriminalitas, perceraian, anak-anak putus sekolah, hingga meningkatnya angka anak-anak yang mengalami kekurangan gizi.
"Seperti kasus bunuh diri, pencurian, KDRT, dan pengguna narkoba kemungkinan besar bisa terjadi," kata M. Arif kepada HabaAceh.id, Jumat, (13/1).
Permasalahan ini, tambah M. Arif, harus menjadi perhatian serius tidak hanya oleh Pemkab Aceh Tamiang tetapi oleh Pemerintah Provinsi Aceh juga. Sebab, kasus pemberhentian tenaga PDPK secara masal terjadi dihampir seluruh daerah di Aceh.
Untuk itu, ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah agar bisa mengambil langkah terbaik supaya dapat mengantisipasi kemungkinan terburuk terjadi di masa mendatang.
Selain memberikan pesangon kepada para honorer yang telah di rumahkan, Arif menilai pemerintah juga mesti mempersiapkan serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Aceh, khususnya terhadap bekas honorer.
Sehingga, kemungkinan-kemungkinan itu tidak terjadi, karena mereka telah mendapatkan pekerjaan pengganti di tempat lain. "Faktor utama terjadinya kriminalitas adalah tidak tersedianya lapangan pekerjaan, sehingga angka pengangguran meningkat, yang mendorong orang melakukan kejahatan," katanya.
Lebih jauh, Arif menduga pejabat kepegawaian Aceh Tamiang sebelumnya tidak menyusun langkah strategis dalam upaya mengantisipasi ketika akan memutuskan memberhentikan tenaga PDPK kabupaten itu.
Menurutnya, para pemangku kepentingan, khususnya pejabat kepegawaian Aceh Tamiang, seharusnya mengkaji bahwa jika hampir 4.000 orang tenaga honorer itu dirumahkan akan berakibat fatal dan sangat berefek pada keluarga tenaga PDPK itu sendiri, dan juga lingkungan sekitar.
Untuk itu, Arif meminta agar Pemkab Aceh Tamiang dapat bertindak cepat dengan memberikan pesangon atau uang kepada tenaga kontrak yang diberhentikan itu, yang nantinya uang tersebut dapat dipergunakan mereka untuk menyambung hidup.
"Ini akan terus kami kawal agar para pekerja honorer setidaknya mendapatkan haknya, guna kebermanfaatan bagi kebutuhan kehidupannya sesaat sembari memikirkan dan mengambil langkah terbaik untuk kehidupan mereka mendatang," ujarnya.
Sebelumnya, DPRK Aceh Tamiang menyebut ada beberapa solusi yang dapat dicoba sebagai masukan terhadap permasalahan mantan tenaga honorer yang telah dirumahkan tersebut.
Salah satunya, memprioritaskan para honorer yang saat ini telah dirumahkan dalam perekrutan atau pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Aceh Tamiang kedepan sebanyak 700 orang.
Melalui moment itu, dewan menilai pemerintah daerah dapat memanfaatkan serta membaca peluang tersebut serta mampu mengambil celah dalam momen itu.
"Ini kan bisa menjadi celah sebenarnya, saya harap bisa dimanfaatkan untuk membantu kawan-kawan PDPK," kata Fadlon.









Komentar