Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lhokseumawe
Foto: Dok Polres Lhokseumawe"Berdasarkan keterangan MS, barang haram itu diperoleh dari Dedek yang kini sudah ditetapkan (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan," kata Iptu Hadimas kepada HabaAceh.id.
Lhokseumawe - Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe membekuk satu orang pria berinisial MS (49) warga Kecamatan Banda Sakti, kota setempat, Senin (16/1) lalu.
Pelaku ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang sering melakukan jual beli sabu di Kompleks SMK Negeri 1 Lhokseumawe.
Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka MS berikut barang bukti berupa 4,82 gram sabu-sabu, satu unit Hp dan uang tunai Rp80 ribu.
"Berdasarkan keterangan MS, barang haram itu diperoleh dari Dedek yang kini sudah ditetapkan (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan," kata Iptu Hadimas kepada HabaAceh.id, Selasa (17/1).
Menurut Iptu Hadimas, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses penyelidikan lebih lanjut.







Komentar