Polisi Selidiki Dugaan Korupsi di Lembaga KKR Aceh

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi di Lembaga KKR AcehFoto: detik.com
ilustrasi

“Iya, ada yang perlu diklarifikasi,” kata Fadhillah.

Banda Aceh – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas di Kantor Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) tahun 2021-2022. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).

Hal itu diketahui berdasarkan surat undangan klarifikasi dan permintaan data dari Polresta Banda Aceh yang ditujukan kepada Ketua KKR Aceh. 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Ketua KKR Aceh diminta menunjuk Sharli Maidelina untuk hadir ke Polresta setempat guna kepentingan proses penyelidikan pada Kamis (12/1). 

Selain itu, dalam undangan tersebut Sharli Maidelina juga diminta untuk membawa sejumlah dokumen fotokopi yang telah dilegalisir seperti SK pengangkatan atau penunjukkan sebagai anggota KKR Aceh, laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas milik dirinya tahun 2022 yang menggunakan dana KKR Aceh, dokumen SPM-SP2D tahun 2022 dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan dana KKR Aceh tahun 2022.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, membenarkan ihwal penyelidikan terhadap kegiatan perjalanan dinas di Kantor Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) tersebut.

“Iya, ada yang perlu diklarifikasi,” kata Fadhillah saat dikonfirmasi HabaAceh.id, Kamis (12/1).

Ia menegaskan bahwa hal tersebut masih tahap undangan kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.

Sementara, Ketua KKR Aceh Masthur Yahya, tidak memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi HabaAceh.id melalui WhatsApp. Akan tetapi, pesan yang dikirimkan sudah dua centang biru (tanda sudah dibaca).

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...