Tanam Ganja Samping Rumah, Nelayan di Abdya Ditangkap Polisi
Foto: HabaAceh.id/Julida Fisma.“Pelaku menanam ganja di samping dan belakang rumahnya,” ujar Kapolres Abdya melalui Kasat Narkoba, Iptu Hengki Harianto.
Blangpidie - Seorang pria berinisial ED (41) warga Gampong Pante Pirak, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diamankan pihak Satresnarkoba Polres setempat lantaran nekat menanam ganja di samping rumahnya.
“Pelaku menanam ganja di samping dan belakang rumahnya,” ujar Kapolres Abdya melalui Kasat Narkoba, Iptu Hengki Harianto, kepada wartawan Jumat (13/1).
Menurut Kasat Narkoba,pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu diamankan di rumahnya pada Kamis (12/1) sekira pukul 20.00 WIB.
“Petugas melihat terduga pelaku ini sedang mencabut rerumputan di depan rumahnya, kemudian langsung kita amankan,” sebutnya.
Dari hasil penggeledahan, sebut Iptu Hengki Harianto, polisi berhasil mengamankan 20 batang ganja milik pelaku.
“Kita berhasil mengamakan 15 batang tanaman ganja yang ditanam di samping kiri rumah dan 5 batangnya lagi ditanam di belakang rumah terduga pelaku,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 111 ayat (2), 114 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







Komentar