UMK Banda Aceh Capai Rp3,5 Juta dan Aceh Tamiang Rp3,4 Juta

UMK Banda Aceh Capai Rp3,5 Juta dan Aceh Tamiang Rp3,4 Juta
Ilustrasi upah minimum

“Penyesuaian kenaikan UMK dua daerah tersebut tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” sebutnya.

Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banda Aceh dan Aceh Tamiang untuk tahun 2023. 

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan setelah gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMK dari kedua kepala daerah setempat.

“Berdasarkan saran dan pertimbangan tersebut, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki kemudian menetapkan UMK Kota Banda Aceh untuk tahun 2023 sebesar Rp3.540.555 atau naik 8 persen dari tahun sebelumnya dan UMK Aceh Tamiang sebesar Rp3.456.603 atau naik 7,6 ersen dari UMK Aceh Tamiang tahun 2023,” kata Muhammad MTA dalam keterangan tertulis kepada HabaAceh.id, Kamis (8/12).

MTA menyebutkan, penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 560/1575/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Banda Aceh Tahun 2023 dan Nomor  560/1576/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023.

MTA menuturkan, selain menerima rekomendasi dari dua kepala daerah itu, Pj gubernur juga meminta saran dewan pengupahan, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan, aehingga UMK di daerah itu resmi dinaikkan.

“Penyesuaian kenaikan UMK dua daerah tersebut tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” sebutnya.

MTA menjelaskan, terdapat perbedaan antara penetapan UMK dan UMP. Untuk penetapan UMK mempunyai beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Persyaratan tersebut di antaranya, kemampuan daerah dengan melihat pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan, telah memiliki dewan pengupahan kabupaten/kota dan yang terpenting UMK yang akan ditetapkan tersebut harus lebih tinggi dari UMP. 

“Hal ini bisa dilihat dari UMK Kota Banda Aceh, lebih tinggi Rp126.889 dan UMK Aceh Tamiang lebih tinggi Rp42.937 dari UMP Aceh tahun 2023, RP3.413.666,” jelasnya.


Kemudian, ungkap MTA, UMK yang ditetapkan oleh Pj Gubernur merupakan jaring pengaman dalam pembayaran upah di suatu kabupaten/kota. UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. 

Sedangkan, bagi mereka yang telah bekerja di atas satu tahun, harus mendapatkan upah di atas UMK yang disusun berdasarkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan masa kerja, tingkat pendidikan, keahlian, kompetensi dan sebagainya.

Lebih lanjut, UMK juga merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja 6 hari per-minggu dan 8 jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja 5 hari per-minggu. 

“Perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini,” kata MTA.

Kebijakan pemerintah dalam penyesuaian upah minimum juga telah  mempertimbangkan aspirasi yang berkembang, terutama dalam menjaga daya beli masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dań usaha.

Selanjutnya setelah terbitnya keputusan gubernur tersebut, khusus untuk perusahaan yang ada di wilayah Banda Aceh dan Aceh Tamiang mulai 1 Januari 2023 dalam pembayaran upah pekerja tidak lagi berpedoman pada UMP, tetapi wajib mengikuti UMK masing-masing.

“Penerapan UMK di kedua daerah tersebut akan tetap diawasi oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan provinsi dan perusahaan yang membayar upah di bawah UMK akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...