Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Keuchik Ujong Fatihah Nagan Raya Ditetapkan Tersangka

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Keuchik Ujong Fatihah Nagan Raya Ditetapkan TersangkaFoto: Istimewa

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, nomor SP2HP/III/XII/2022/Reskrim yang ditujukan ke Muhajirin, Keuchik Gampong Ujong Fatihah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (6/12) lalu.

Nagan Raya - Keuchik Gampong Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Ali Syahbana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu saat maju Pilkades pada awal 2022.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, nomor SP2HP/III/XII/2022/Reskrim yang ditujukan ke Muhajirin, Keuchik Gampong Ujong Fatihah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (6/12) lalu.

Informasi yang dihimpun HabaAceh.id pada Kamis (8/12), hasil gelar perkara, Ali Syahbana sebelumnya dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka. Dan pihak Polres akan segera mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.

Kasus ini berawal dari laporan Muhajirin, salah satu warga Gampong Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala ke Polres Nagan Raya terhadap Ali Syahbana, keuchik terpilih di desanya.

Pelaporan tersebut terkait dugaan ijazah palsu  yang digunakan sebagai salah satu perlengkapan untuk persyaratan administrasi calon Pilkades.

Dimana, dalam pemilihan keuchik, ada tiga orang kandidat calon yang mendaftar di Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Diantaranya, Saifullah, Ali Sahbana, dan Muhajirin.

Dalam pemilihan tersebut, Ali Syahbana meraih 950 suara, Saifullah mendapatkan 545 suara, dan Muhajirin 648 suara.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...