Editorial
Santunan Duka Pura-pura Pemkab Abdya
Foto: IlustrasiKalau pun santunan itu baru sebatas talangan untuk menanti cairnya jumlah yang besar, alangkah lebih afdhal pemberian awal itu dijadikan sebagai tambahan bagi keluarga duka.
SEBAIT kabar miris tersiar dari Kabupaten Aceh Barat Daya atau Abdya. Sekilas, informasi itu memang tak layak dikonsumsi publik. Namun, ketika objeknya dari kalangan pejabat publik, tentu ada hak publik yang melekat di sana. Apalagi kalau sekelas pimpinan daerah.
Seorang pimpinan adalah panutan masyarakat yang dipimpinnya. Layak disebut sebagai guru. Oleh karenanya, harus jeli memikirkan manfaat dan mudharat sebelum mengambil sebuah keputusan. Ibarat pepatah "guru kencing berdiri, murid kencing berlari".
Sayangnya, keputusan oleh Pemkab Abdya kali ini tidak patut ditiru. Boleh dikata sebuah keputusan yang keliru. Apalagi menyangkut santunan untuk sebuah keluarga yang tengah berduka karena ditinggal pergi tunggak keluarga untuk selamanya.
Pun begitu, di satu sisi yang terjadi ini hanya miskomunikasi antara pemberi santunan dengan penerima. Lumrahnya, yang namanya santunan bukan sesuatu yang harus dikembalikan seperti pinjaman atau utang piutang.
Anggapan dari ahli bait ini sangat masuk akal, sebab makna santunan adalah sejumlah uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian karena kecelakaan, kematian dan sebagainya.
Apalagi yang memberikan santunan ini langsung oleh pimpinan di daerahnya. Jumlahnya juga lima juta rupiah. Logikanya, santunan sebanyak itu terbilang masih sangat terjangkau untuk sekelas orang nomor satu di sebuah kabupaten.
Kalau pun santunan itu baru sebatas talangan untuk menanti cairnya jumlah yang besar, alangkah lebih afdhal pemberian awal itu dijadikan sebagai tambahan bagi keluarga duka. Bukankah bersedekah lebih banyak, akan mendapat pahala yang banyak pula dari Allah SWT? Wallahualam Bissawab.









Komentar