Miris! Pemkab Abdya Minta Uang Santunan Dikembalikan dari Korban Longsor

Miris! Pemkab Abdya Minta Uang Santunan Dikembalikan dari Korban LongsorFoto: Dok.Net
Ilustrasi

"Memang sedikit sedih dan agak kecewa juga, uang yang telah diberikan tiba-tiba diminta kembalikan, tapi tidak apa-apa mungkin bukan rezeki kita," ujar Raihan.

Aceh Barat Daya - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dikabarkan meminta kembali uang santunan kematian yang telah diberikan kepada salah satu keluarga korban tanah longsor di daerah itu.

Korban yang meninggal dunia akibat longsor itu bernama Jawahir, warga Alue Dawah, Kecamatan Babahrot, Abdya. Korban tertimbun longsor saat sedang bekerja di lokasi PT Sinar Mentari Dwiguna (SMD), Gampong Ie Mirah, Babahrot.

Anak almarhum Jawahir, Raihan Firmansyah saat dihubungi HabaAceh.id, Minggu (4/12), membenarkan perihal pengembalian uang santunan dari pihak keluarga kepada Pemkab Abdya.

Awalnya, Raihan menjelaskan, keluarga mendapat santunan kematian dari Pemkab Abdya sebesar Rp5 juta. Uang itu langsung dikirim melalui rekening bank oleh pemerintah, dan juga langsung diterima pihak keluarga, pada 30 November 2022.

Keluarga, kata Raihan, merasa sangat bersyukur dengan bantuan itu. Setidaknya uang santunan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga setelah kepergian sang ayah.

"Kakak dan ibu saya sempat berpikir kalau uang santunan ayah itu bisa digunakan untuk membuka usaha pulsa adik yang masih sekolah, minimal bisa buat jajannya sudah Alhamdulillah," ujarnya.

Namun tak disangka, rencana itu harus pupus, lantaran uang santunan yang telah diberikan tersebut justru diminta untuk dikembalikan lagi kepada pemerintah.

"Tiba-tiba kakak saya menerima telpon dari Sekdes (sekretaris desa) dan diminta uang yang telah ditranfer ke rekening keluarganya untuk segera dikembalikan," tuturnya.

Uang santunan itu harus dikembalikan, kata Raihan, karena keluarganya telah menerima uang santunan langsung dari Pj Bupati Abdya Darmansah saat berkunjung ke rumah duka, dua hari pascamusibah yang dialami keluarganya.

"Kami pikir uang yang diberikan bapak Pj bupati saat berkunjung ke rumah itu sedekah bapak Pj bupati, karena ramai-ramai ke rumah duka saat itu. Ternyata uang yang diberikan oleh pak Pj bupati saat itu, itulah uang santunan," ujarnya.

Kendati demikian, setelah mendengar perintah itu, kata Raihan, pada 1 Desember 2022 pihak keluarga langsung memberikan kembali uang tersebut kepada Pemkab Abdya melalui Camat Bahahrot.

"Memang sedikit sedih dan agak kecewa juga, uang yang telah diberikan tiba-tiba diminta kembalikan, tapi tidak apa-apa mungkin bukan rezeki kita," ujar Raihan.

Hingga berita ini ditayangkan HabaAceh.id, belum ada balasan konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Abdya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...