Banda Aceh dan Aceh Tamiang Tak Berlaku Kenaikan UMP
Foto: Arfandi/Liputan6.com"Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tertentu yang nilainya di atas nilai Upah Minimum Provinsi," sebutnya.
Banda Aceh - Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, untuk wilayah Banda Aceh dan Aceh Tamiang tidak berlaku kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Melainkan akan dilakukan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Untuk kedua kabupaten/kota tersebut tidak berlaku Upah Minimum Provinsi, tetapi Upah Minimum Kabupaten/Kota masing-masing. Sementara untuk 21 kabupaten/kota lainnya, tetap berpedoman pada Upah Minimum Provinsi Aceh," kata MTA dalam keterangan diterima HabaAceh.id, Senin (28/11).
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga akan menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota.
"Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tertentu yang nilainya di atas nilai Upah Minimum Provinsi," sebutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh menetapkan UMP Aceh tahun 2023 naik sebesar 7,8 persen atau naik sebanyak Rp247.206. Hal tersebut diputuskan dal rapat pleno pemberian saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh Tahun 2023 pada Selasa (22/11) lalu.
MTA mengatakan, penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.
"Sehingga untuk tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp3.413.666 atau naik sebesar Rp247.206 dari Tahun 2022," katanya.
MTA mengatakan, dasar kenaikan UMP ini berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Ia menilai, kebijakan pemerintah dalam hal kenaikan upah minimum merupakan salah satu bentuk ikhtiar pemerintah dalam mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian upah minimum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dań usaha," jelas MTA.
"Demikian juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktifitas dan tingkat perluasan kesempatan kerja di Aceh," tambahnya.



Komentar