Kuasa Hukum Minta Dokter yang Autopsi Tahanan BNNP Aceh Bisa Objektif
Foto: Dok. Radio Azam“Kita enggak mau juga pihak kepolisian ada semacam upaya melindungi pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Banda Aceh – Jasad tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berinisial DY (39), yang diduga meninggal dunia karena dianiaya akan diautopsi pada Rabu (4/1) besok.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh selaku Kuasa Hukum keluarga korban meminta agar pihak kepolisian dan dokter yang akan melakukan autopsi dapat menjalankan tugas seobjektif mungkin.
“Ia kita percaya, kita minta seobjektif mungkin karena jangka waktunya sudah agak lama, tentunya akurasinya akan berbeda jika dilakukan di awal,” kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat saat dikonfirmasi HabaAceh.id, Rabu (3/1).
Qodrat menyampaikan, dalam hal ini pihaknya juga meminta agar kepolisian dapat menjalankan tugas dengan semestinya, yakni tidak berupaya melindungi suatu pihak tertentu.
“Kita enggak mau juga pihak kepolisian ada semacam upaya melindungi pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Ia juga menuturkan, untuk mengawal proses autopsi pihaknya dan pihak keluarga tidak mengajukan kehadiran tim dokter independen. Melainkan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Dari keluarga enggak ada mengajukan semacam dokter pribadi. Kita hanya mengajukan permohonan autopsi lah. Nanti untuk wewenang menunjuk dokternya siapa itu kita serahkan kepada kepolisian juga,” ungkapnya.







Komentar