Buntut Meninggalnya Tahanan, KontraS Aceh Minta Cara Kerja BNNP Aceh Diaudit
Foto: Dok, istimewaBanda Aceh — Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh meminta pihak Inspektorat Utama, melakukan pengawasan dan audit operasional terhadap kerja-kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.
Hal ini menyusul kasus seorang tahanan BNNP Aceh berinisial DY (39), yang diduga meninggal dunia karena dianiaya saat proses pemeriksaan.
“Meminta inspektorat utama untuk segera melakukan pengawasan dan audit operasional terhadap kerja BNNP Aceh,” kata Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna, saat dikonfirmasi HabaAceh.id, Selasa (13/12).
Menurutnya, perkara yang dilakukan korban merupakan hal yang salah. Namun, pihak BNNP Aceh tidak punya kewenangan untuk menyiksa DY, apalagi sampai kehilangan nyawa.
“Perkara dia adalah terduga kurir narkoba dan bersalah itu adalah satu hal. Tetapi, tidak boleh disiksa dan dianiaya apalagi sampai meninggal dunia,” ujarnya.
Husna menjelaskan, jika merujuk pada undang-undang nomor 71 tentang narkotika, BNN hanya diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba serta prekursor (bahan baku) narkotika.
Ia menilai, peran penyidik untuk mengungkap kasus tindak pidana narkotika sangat berarti dan penting terhadap proses pemberantasan tindak pidana narkotika yang kian meresahkan.
“Tetapi dalam prosesnya tidak boleh melakukan kekerasan dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Husna, atas dugaan penyiksaan ini pihaknya juga mendesak Polda Aceh untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Serta melakukan autopsi untuk mengungkap kasus tersebut,” pungkasnya.








Komentar