Organisasi Pers di Abdya Minta Penegak Hukum Tindak Oknum Pelaku Pengancaman Terhadap Wartawan
Foto : Julida Fisma/HabaAceh.id"Sikap yang dipertontonkan oknum kontraktor tersebut, adalah bagian pasti dari upaya-upaya menghambat kebebasan pers, dalam berkarya," ucapnya.
Blangpidie - Sejumlah organisasi pers di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta penegak hukum untuk mengambil sikap tegas, menindak oknum kontraktor yang mengancam salah seorang wartawan di Kabupaten Aceh Tengah.
"Pengancaman dari seseorang terhadap orang lain, merupakan bagian nyata dari tindakan criminal yang wajib hukumnya ditindak dan diproses secara hukum berlaku,"kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Abdya, Zainun Yusuf kepada HabaAceh.id, Rabu (16/11).
Zainun mengungkapkan, atas nama PWI Abdya menyatakan sikap dan merekomendasikan pihak penegak hukum dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), untuk mengambil sikap tegas menindak oknum kontraktor pelaku pengancaman pembunuhan itu.
"Negara kita berlandaskan hukum, warganya dilindungi oleh hukum. Makanya, kita merekomendasikan dengan pasti kepada para penegak hukum, untuk menindak kasus ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Aceh (PWA) Aceh Barat Daya, Suprian MS, mengatakan pengancaman terhadap wartawan merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers.
"Sikap yang dipertontonkan oknum kontraktor tersebut, adalah bagian pasti dari upaya-upaya menghambat kebebasan pers, dalam berkarya," ucapnya.
Suprian meminta, penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus pengancaman yang dialamiJurnalisa, wartawan Harian Rakyat Aceh di Takengon.
"Semoga masalah ini bisa segera terbongkar ke publik, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada wartawan yang menjalankan tugas profesinya berdasarkan undang-undang," harapnya.
Suprian menyarankan, kepada semua pihak agar menempuh langkah dan aturan sesuai hukum berlaku jika merasa dirugikan akibat dari pemberitaan.
"Jika merasa tidak puas dengan pemberitaan minta hak jawab, gunakan aturan bukan justru memilih cara-cara premanisme," demikian tutupnya. (Julida Fisma)



Komentar