Polisi Selidiki Kasus Tahanan BNNP Aceh Meninggal Diduga Dianiaya

“Saat ini kasus dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Aceh untuk mengetahui apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam kejadian tersebut,” ujarnya.
Banda Aceh - Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan sudah menerima laporan keluarga DY (39), tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh yang diduga meninggal dunia karena dianiaya dalam proses pemeriksaan.
“Sudah ada laporan polisinya. Kasus dilaporkan pada tanggal 10 Desember 2022 tentang penganiayaan oleh pihak keluarga korban," kata Winardy saat dikonfirmasi HabaAceh.id, Senin (12/12).
Winardy menyebutkan, menanggapi laporan tersebut, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kasus dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Aceh untuk mengetahui apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam kejadian tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang tahanan BNNP Aceh berinisial DY (39), meninggal dunia dengan kondisi luka lebam disekujur tubuh. Pihak keluarga menduga korban meninggal karena dianiaya.
DY merupakan warga Gampong Lamteumen, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Diketahui pada Selasa (6/12) sekitar pukul 01.00 dini hari korban ditangkap oleh petugas BNNP Aceh karena terlibat kasus sabu-sabu.
“Kami dapat informasi dari saudara yang polisi juga, leting dia yang tugas di BNN, bahwa adek kami sudah ketangkap di Lamtemen Timur,” kata abang kandung korban Irfan, saat dikonfimasi HabaAceh.id, Minggu (11/12).
Irfan menceritakan, sebelum meninggal dunia, adiknya bersama empat terduga tersangka kasus narkoba yang lain dibawa hingga subuh untuk mencari bandarnya.
“Sudah ketangkap dibawa-bawa, untuk cari BD (bandar), mungkin adek kami ini takut-takut juga karena diancam,” ujarnya.
Irfan mengungkapkan, setelah menerima informasi awal penangkapan terhadap korban, pihaknya tidak mendapat kabar lanjutan lagi terkait korban. Karena yang bersangkutan harus diperiksa 3x24 jam di BNN.
“Kemudian kan tidak ada informasi apa-apa, jadi pada hari keempatnya dihubungi oleh perantara tadi untuk minta BPJS, pokoknya belum ada informasi resmi ke kami. Di minta BPJS dengan alasan untuk diimpus,” jelasnya.
Kemudian, sebut Irfan, pada Jumat (9/12) keluarga kembali dihubungi untuk datang ke BNN Aceh. Saat itu kondisi almarhum sudah sangat parah, tidak sadarkan diri lagi. Kaki, tangan dan leher korban juga dipenuhi luka lebam.
Dikarenakan kondisinya sudah lemas dan berbicara ngawur, oleh petugas BNN Aceh korban di bawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh untuk direhap terlebih dahulu.
“Jadi sampai di sana kami sudah kayak biasa kan, katanya ini hrus direhap dulu, segala macam. Dari pihak rumah sakit pun kami sudah dibolehkan pulang, cuma disuruh tinggal nomor hp, katanya nanti kalau ada apa-apa dihubungi,” jelas Irfan.
Namun, tiba-tiba pada pagi Sabtu (10/12) sekitar pukul 10.00 WIB pihak keluarga menerima kabar bahwa korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
“Jadi kami curiga korban dianiaya petugas. Kan kami enggak tahu di badan dia ada luka separah itu. Pas udah meninggal kami buka bajunya, kayaknya patah tulang rusuknya, kayak luka dipukul benda tumpul,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya memilih untuk melaporkan kasus ini ke pihak Polda Aceh supaya dapat diusut tuntas. Sebab, menurut pihak keluarga korban meninggal dengan alasan yang tidak wajar.
“Waktu udah kami buka tahu gitu, kami lapor ke Polda, kami suruh visum. Kami bawa pulang lagi kemarin juga, ngak terima juga kami gitu kan,” ungkap Irfan.
“Kami berharap ini diusut tuntas, adik kami meninggal tidak dengan wajar. Kami pihak keluarga tidak terima,” tambahnya.









Komentar