Muncikari Merangkap PSK di Abdya Dicambuk 108 Kali

Muncikari Merangkap PSK di Abdya Dicambuk 108 KaliFoto : Julida Fisma/HabaAceh.id

Blangpidie - Sebanyak empat terpidana pelanggar hukum jinayat di Kabupaten Aceh Barat Daya menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali di halaman kantor Kejari kabupaten setempat, Rabu (28/12).

 "Keempat terpidana harus menerima uqubat hudud cambuk setelah adanya putusan atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Mahkamah Syariah Blangpidie," ujar Kejari Abdya, Heru Widjatmiko kepada wartawan.

Masing-masing terpidana yang menjalai eksekusi hukuman cambuk tersebut adalah PU, CU, RE, dan AZ.

"PR berperan sebagai mucikari sekaligus Pekerja Seks Komersial (PSK), sementara CU hanya PSK,  sedangkan RU dan AZ sebagai pengguna Jasa," ujarnya.

Heru mengatakan, dari keempat terpidana itu PU menerima hukuman sebanyak 108 kali cambuk, sementara tiga lainnya 100 kali cambukan.  

Keempat pelaku Kata Heru, dicambuk karena melanggar Pasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Sedangkan Putri Rahayu, selain melanggar Pasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, juga melanggar Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yang berperan sebagai mucikari.

Kajari Abdya berharap agar kesalahan yang sudah dilakukan tidak akan diulangi lagi oleh para terpidana dikemudian hari, akan tetapi jadikan ini pelajaran pertama dan terakhir.

Diketahui sebelumnya, Dua orang perempuan berinisial CN (21) warga Kabupaten Aceh Selatan dan PR (21) warga Aceh Barat Daya (Abdya) diamankan pada Selasa (2/8) oleh warga Gampong Rambong, Kecamatan Suak Setia atas dugaan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Saat itu Keuchik Gampong Rambong, Ade Herman mengatakan, awalnya warga gampong Rambong mengamankan CN saat baru diturunkan dari mobil di pinggir jalan daerah gampong tersebut.

"Setelah CN diturunkan di pinggir jalan sepi, pemuda gampong kita langsung menangkapnya, kemudian CN saat ditanya oleh pemuda mengaku kalau dirinya ini merupakan PSK," ungkapnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...