Editorial

Hukum di Negeri Hukum

Hukum di Negeri HukumFoto: website klikhukimonline.id
Ilustrasi

Pengosongan terkesan dilakukan sepihak tanpa melalui proses hukum yang berlaku di sebuah nagara hukum.

PASAL 1 ayat (3) Undang-undang Dasar atau UUD 1945 amandemen ditegaskan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum" sementara sebelumnya disebut "Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum". Walaupun ada perbedaan kalimat tersebut, pada hakikatnya mempunyai makna yang sama yaitu menjadikan Indonesia sebagai negara hukum.

Tujuannya adalah untuk menguatkan Indonesia karena di dalam negara hukum terdapat pelbagai aspek peraturan-peraturan yang mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar. Membatasi segala bentuk kesewenang-wenangan sehingga terwujudnya keadilan dan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat.

Atas dasar tersebut dalam negara hukum dibentuk pila badan-badan atau lembaga-lembaga yang berfungsi mengawal bunyi dari Pasal 1 ayat (3) UUD 1995 dengan memberikan sanksi berkeadilan bagi pelanggarnya. Secara yuridis fungsi itu harus dijalankan secara objektif.

Lantas apakah di Indonesia fungsi tersebut sudah berjalan dengan benar sesuai amanah undang-undang? Dalam konteks lokal Aceh yang merupakan bagian dari Indonesia, suara-suara lantang masih tersiar bahwa bentuk kesewenang-wenangan dari pemangku kepentingan masih terjadi.

Dalam penegakan hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyebut masih terjadi jual beli pasal di lembaga aparat penegak hukum yang mestinya menjadi contoh dalam negara hukum itu sendiri. Masih terjadi kesewenang-wenangan dalam mengeluarkan sebuah kebijakan.

Salah satu bentuk kesewenang-wenangan yang menuai dikritik LBH Banda Aceh terkait pemindahan atau pengosongan warga yang mendiami rumah di kawasan Asrama PHB TNI AD, di Dusun Gurita, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh. LBH menyebutnya sebagai penggusuran paksa.  

Sebab, dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM), pemindahan individu, keluarga, atau kelompok secara paksa dari rumah atau tanah yang mereka duduki, baik untuk sementara atau untuk selamanya tanpa perlindungan hukum yang memadai merupakan bagian dari penggusuran paksa.

Muncul pula tamsilan bahwa penggusuran paksa yang dilakukan oleh pihak Kodam IM cacat hukum, karena dilakukan dengan mengabaikan peraturan-peraturan yang ada. Pengosongan terkesan dilakukan sepihak tanpa melalui proses hukum yang berlaku di sebuah nagara hukum.

Apa yang disuarakan LBH bukan tanpa alasan, penggusuran penghuni 5 rumah pada tahap awal dari 10 rumah yang ditargetkan tersebut hanya atas dasar somasi. Sebagai negara hukum mestinya penggusuran hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan pengadilan yang kerap disebut sebagai eksekusi.

Terlebih lagi bunyi somasi yang disampaikan kepada penghuni tertera, apabila tidak dikosongkan dalam waktu yang ditentukan pihak Kodam IM akan melakukan upaya hukum pidana atau perdata. Ironisnya, penggusuran paksa dilakukan tanpa merujuk bunyi somasi yang dibuat sendiri.

Atas dasar tersebut sehingga tanggapan dari pihak Kodam IM  dalam pemindahan dan pengosongan paksa penghuni dan seisi rumah tersebut, seakan tidak dapat menjawab dari apa yang telah terjadi. Padahal, berbagai langkah sudah ditempuh baik upaya pendekatan persuasif maupun melalui surat teguran hingga somasi dengan  tenggat waktu yang terbilang tidak singkat.

Dua tahun merupakan waktu cukup panjang untuk bersikap. Mestinya kesempatan itu tidak disia-siakan oleh para penghuni untuk mencari jalan keluar. Begitu pun patut pula disyukuri selain tidak terjadi kekerasan fisik selama proses pengosongan, juga tidak ada pembiaran kepada penghuni. Pihak Kodam iM menyediakan  tempat tinggal walau sementara.

Akhir kata, sebagai warga dalam negara hukum, kita semua tidak ingin menjadi korban dari sebuah kebijakan kesewenang-wenangan. Pelaksanaan keputusan yang cermat dan objektif dan berkeadilan merupakan harapan bersama dalam mewujudkan kehidupan yang hakiki di negeri sendiri.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...