Kuasa Hukum Belum Terima Hasil Autopsi Tahanan BNNP Aceh
Foto: Rianza/HabaAceh.id“Tapi biarpun hasilnya sudah keluar, pihak forensik tidak memberikan kepada pihak keluarga. Tapi diberikan pada penyidik,” sebutnya.
Banda Aceh – Kuasa hukum keluarga DY (39), tahanan BNNP Aceh yang meninggal dunia diduga dianiaya, hingga saat ini belum menerima hasil autopsi jenazah kliennya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh selaku Kuasa Hukum keluarga juga mengaku belum ada pemberitahuan lebih lanjut terkait perkembangan hasil autopsi dari pihak penyidik.
“Kemarin kita sudah menyurati penyidik untuk meminta informasi terkait perkembangan kasus, tapi suratnya belum dibalas,” kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat saat dikonfirmasi HabaAceh.id, Kamis (12/1).
Qodrat menyampaikan, jangka waktu hasil autopsi tergantung pada dokter forensik dan hasil laboratorium. Jika sudah keluar, hasilnya akan langsung diberikan ke pihak penyidik untuk diproses lebih lanjut.
“Tapi biarpun hasilnya sudah keluar, pihak forensik tidak memberikan kepada pihak keluarga. Tapi diberikan pada penyidik,” sebutnya.
“Nanti kalau sudah ada perkembangan kami infokan lebih lanjut,” lanjutnya.
Sebelumnya, proses pembongkaran atau ekshumasi makam DY (39) telah selesai dilakukan pada Rabu (4/1).
Pantauan HabaAceh.id, penggalian kuburan almarhum DY di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gampong Baroe, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh mulai dilakukan pukul 09.45 WIB dengan melibatkan sejumlah petugas penggali.
Usai digali, jasad DY dibungkus dengan kantong jenazah dan diangkat ke dalam ambulans. Kemudian langsung dibawa menuju Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Aceh untuk diautopsi.
“Hari ini jenazah DY diekshumasi dan diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.
Diketahui, tim dokter ahli forensik yang menangani ekshumasi dan autopsi jenazah DY berasal dari Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA). Tim dokter dimpimpin oleh dr. Taufik Suryadi.









Komentar