Paripurna Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum
Foto: istimewa"Seharusnya Ketua DPRK Aceh Selatan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh klien kami karena telah diatur dalam Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," lanjutnya.
Aceh Selatan - Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Adi Samridha dinilai cacat hukum. Adi diganti dengan Lisa Elfirasman untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
"Sebagaimana keputusan Nomor 1 Tahun 2023 yang dibacakan oleh Sektaris Dewan (Sekwan) Darwis Aziz perihal usulan pergantian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan dari Partai Aceh yaitu Adi Samridha diganti dengan Lisa Elfirasman pada 3 Januari 2023 tidak sesuai dengan prosedur dan dinilai cacat Hukum," kata kuasa Hukum Adi Samaridha, Hamdani Mustika dalam keterangannya, Sabtu (14/1).
Hamdani menyebutkan menurut Tata Tertib (Tatip) DPRK Aceh Selatan, dalam Pasal 131 Ayat (1) poin (b) menyebutkan rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRK untuk memberhentikan Pimpinan DPRK.
“Pasal tersebut diperjelas dalam pasal penjelasan yaitu harus dihadiri langsung dalam rapat paripurna atau hadir badan bukan titip absen, hal itu sebagai bentuk penghargaan kepada nggota DPRK untuk hadir dalam rapat paripurna pemberhentian Pimpinan DPRK," jelas Hamdani.
Berdasarkan hal tersebut, Hamdani menilai paripurna yang dilaksanakan pada tanggal 13 Januari lalu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu disebabkan hanya dihadiri oleh 15 anggota DPRK Aceh Selatan dan tidak memenuhi Kuorum.
“Saat ini klien kami Adi Samaridha juga sedang menempuh gugatan ke Mahkamah Partai Aceh terkait dengan pengusulan pergantian klien kami sebagai Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan dan telah didaftarkan ke Mahkamah Partai Aceh pada tanggal 09 Januari 2023," jelas Hamdani.
Dia mengaku telah menyurati Ketua DPRK Aceh Selatan pada tanggal 09 Januari 2023 berdasarkan surat nomor 004/Hamka/I/2023 perihal permohonan penundaan pergantian antar waktu kliennya.
"Dalam hal ini kita sangat menyayangkan sikap Ketua DPRK Aceh Selatan yang tetap melakukan rapat paripurna sedangkan kita telah menyampaikan bahwa klien kami sedang menempuh gugatan ke Mahkamah Partai Aceh," ujarnya.
"Seharusnya Ketua DPRK Aceh Selatan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh klien kami karena telah diatur dalam Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," lanjutnya.







Komentar