Aceh Akan Bentuk Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri

Aceh Akan Bentuk Satgas Penanganan Pengungsi Luar NegeriFoto: Rianza/HabaAceh.id
Rapat kerja Komisi I DPR Aceh terkait investigasi seringnya pengungsi rohingya terdampar di Aceh, di ruang rapat badan anggaran (Banggar) DPRA, Rabu (4/1).

“Saya harapkan dari satgas penanganan pengungsi provinsi jika dibentuk untuk mendiskusikan juga masalah draft qanun yang sudah kami sampaikan dan berharap bisa dibahas di tahun 2023,” lanjutnya.

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh sepakat akan membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus penanganan pengungsi luar negeri. Hal ini merupakan buntut dari imigran Rohingya yang kerap mendarat di Aceh.

“Yang pertama ini merupakan kesepakatan pembentukan satgas pengungsi Rohingya (pengungsi luar negeri) di Aceh,” kata Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam rapat kerja terkait investigasi seringnya pengungsi Rohingnya terdampar ke Aceh, di Gedung DPRA, Rabu (4/1).

Untuk mempercepat pembentukan satgas, kata Iskandar, Pemerintah Aceh bisa berkoordinasi dengan satgas pusat, dalam hal itu ada Deputi Bidang Koordinator Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam.

“Dalam hal ini melalui Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa Kemenko Polhukam, Brigjen Pol Bambang Pristiwanto,” sebutnya. 

Iskandar menyebutkan, apabila satgas sudah terbentuk maka nantinya akan ada rapat koordinasi di bawah rapat pimpinan Pemerintah Aceh dengan melibatkan berbagai anggota sektoral lainnya.

“Kami DPRA tetap menungggu progres, pada kesempatan pertama apakah satgas itu sudah dibentuk SK-nya, begitu juga dengan pemerintah kita juga akan menunggu informasi perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan Rohingya di Aceh,” ujarnya.

“Saya harapkan dari satgas penanganan pengungsi provinsi jika dibentuk untuk mendiskusikan juga masalah draft qanun yang sudah kami sampaikan dan berharap bisa dibahas di tahun 2023,” lanjutnya. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Aceh,  Afifuddin,  menyampaikan draft SK pembentukan satgas penanganan pengungsi luar negeri sudah  dilakukan sejak Septemper 2022 lalu. Namun terkendala karena ada beberapa hal yang harus dilakukan perbaikan. 

“Jadi ada perbaikan-perbaikan, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera akan diselesaikan,” katanya.

Afifuddin juga mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi kembali jika nantinya akan ada perubahan lagi terkait draft pembentukan satgas penanganan pengungsi luar negeri.

“Dengan personalia-personalia nanti akan kita koordinasikan kembali apabila memang ada perubahan,” ujarnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...