Terlibat Narkoba, Enam Warga Abdya Diamankan Polisi
Foto: Dok, istimewa"Keenam pelaku ini warga asli Abdya, lima warga Kecamatan Babahrot, dan satu orang warga Kecamatan Kuala Batee," kata Hengki.
Blangpidie - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan enam orang terduga penyalahgunaan sabu dan ganja di dua lokasi yang berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Abdya Ipda Hengki Harianto, mengatakan keenam pelaku tersebut ialah RS (34), SA (22), HE (30), MN (40), dan SA (56).
"Keenam pelaku ini warga asli Abdya, lima warga Kecamatan Babahrot, dan satu orang warga Kecamatan Kuala Batee," kata Hengki, Rabu (7/12).
Hengki menjelaskan, penangkapan keenam pelaku tersebut berawal dari informasi warga yang diterima petugas pada Selasa (6/12), terkait adanya barang bukti sabu di dalam rumah di Gampong Pante Cermin.
"Setelah memastikan informasi itu benar adanya, kita langsung bergerak ke lokasi guna mencari keberadaan pelaku, dan di rumahnya kita berhasil mengamankan RS," ujarnya.
Kemudian, kata Hengki, petugas disaksikan aparatur Gampong setempat melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Alhasil, ditemukan sebuah tas berisi 17 paket sabu dalam plastik bening dengan berat keseluruhan 1,52 gram, barang bukti itu disimpan dalam sebuah kotak di dalam rumahnya.
"Kepada petugas kita, pelaku mengakui bahwa semua barang haram itu adalah miliknya," ucapnya.
Tidak berhenti sampai disitu, polisi kemudian melakukan introgasi terhadap RS dan ia mengakui ada lima rekannya yang juga menggunakan sabu di Gampong Alue Jeurejak, Kecamatan Babahrot.
"Sekitar pukul 14.45 WIB kita menuju ke TKP kedua, dan di sana kita kembali menangkap lima orang pelaku yakni SA, TM, HE, MN dan SA yang saat itu sedang bersembunyi di atas atap toilet," tuturnya.
Dari kelima pelaku tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti enam paket sabu dengan berat keseluruhan 10,92 gram kemudian satu paket sabu lainnya dengan berat 0,80 gram, satu unit timbangan dan sejumlah handphone serta ratusan uang tunai milik kelima pelaku.
Terhadap keenam pelaku, kata Hengki, mereka dikenakan pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keenam pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.








Komentar