Polisi Tangkap Penimbun 264 Liter BBM di Aceh Selatan

Polisi Tangkap Penimbun 264 Liter BBM di Aceh SelatanFoto: Dok, istimewa

"Pelaku yang diamankan merupakan pengangkut BBM subsidi. Bersama pelaku juga ditemukan barang bukti 264 liter pertalite," kata Nova.

Aceh Selatan – Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Pelaku berinisial I (52) itu ditangkap pada Jumat (6/1) kemarin.

“Pelaku ditangkap saat sedang menyalin BBM dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen dengan menggunakan selang dan corong minyak di perbatasan Desa Kampung Baro, Kecamatan Bakongan,” kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru dalam keterangan tertulis, Senin (9/1).

Nova mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Kluet Selatan. Bersama pelaku turut diamankan satu unit mobil dan delapan unit jerigen berisikan 264 liter BBM bersubsidi jenis pertalite.

"Pelaku yang diamankan merupakan pengangkut BBM subsidi. Bersama pelaku juga ditemukan barang bukti 264 liter pertalite," kata Nova.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku juga akan disangkakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gasbumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...