Polisi Tangkap Agen Judi Togel dan Chip Domino

Foto: Dok. Istimewa
Kelima tersangka kasus judi online ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

"Dalam pengungkapan ini, tim berhasil menangkap satu orang agen chip higgs domino, yaitu Z (25) warga Kecamatan Muara Batu," kata Henki.

Lhokseumawe - Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap penjual (agen) judi togel dan chip higgs domino di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara yang sudah meresahkan warga. 

"Penangkapan terhadap tersebut berdasarkan informasi warga bahwa di sebuah kedai kopi komplek terminal bus Kota Lhokseumawe terjadi praktik perjudian," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, Rabu (9/11).

Setelah menerima informasi, personel langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut dan menangkap pelaku yang terdiri dari agen dan pemain.

"Pelaku ditangkap yakni AYM (48) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe sebagai agen Togel, IM (52) warga Kecamatan Banda Sakti, S alias B (52) warga Kabupaten Bireuen dan H (45) warga Kecamatan Muara Dua merupakan pemain judi Togel," kata Henki.

Selain itu, personel juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa tiga unit handphone (HP), lima kertas repas berisi tulisan angka togel dan uang tunai Rp2,3 juta.

Selain mengungkap praktik perjudian togel, kata AKBP Henki Ismanto, tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe juga berhasil meringkus agen chip higgs domino di Desa Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara

"Dalam pengungkapan ini, tim berhasil menangkap satu orang agen chip higgs domino, yaitu Z (25) warga Kecamatan Muara Batu," kata Henki.

Henki mengatakan tersangka dibekuk di sebuah warung kelontong. Adapun barang bukti yang disita, satu unit HP dan uang tunai dari hasil penjualan chip Rp1,6 juta," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, didapatkan uang tunai yang diduga dari hasil perjudian tersebut dengan total keseluruhan sebesar Rp3,9 juta.

"Terhadap tersangka dijerat Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 45 kali dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan," jelasnya. (Mulyadi Alwi)

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...