Empat Daerah di Aceh Paling Rawan Pelanggaran Pemilu

Empat Daerah di Aceh Paling Rawan Pelanggaran Pemilu Foto: Rianza/HabaAceh.id
Ketua Panwaslih Aceh Faizah.

“Biasa di situ nanti tinggi tingkat kerawanan kecurangannya. Nah inilah cacatan kita dan tugas yang akan kita lakukan secara terus-menerus untuk memberikan edukasi politik,” ungkapnya.

Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Aceh merilis empat daerah di Aceh yang paling rawan terjadinya pelanggaran pemilu pada 2024 mendatang.

Hal itu ditentukan berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Aceh yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI dalam indeks kerawanan pemilu Tahun 2022.

Keempat daerah tersebut, yakni meliputi Nagan Raya dengan indeks kerawanan 53,03 persen, Pidie 61,80 persen, Aceh Selatan 57, 75 persen dan Simeulue 67,07 persen. Sedangkan Aceh masuk dalam kategori rawan sedang, dengan indeks 38,06 persen.

“IKP itu disusun berdasarkan data dari pemilu dan pilkada sebelumnya. Nah untuk tahun 2022 kemarin Aceh tidak ada pilkada, jadi itu hanya berdasarkan hasil Pemilu 2019,” kata Ketua Panwaslih Aceh Faizah kepada wartawan, Jumat (6/1).

Faizah mengatakan, Panwaslih Aceh mengukur IKP di tingkat kabupaten/kota berdasarkan indikator dari empat dimensi, yakni sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi dan dimensi partisipasi.

“Dengam acuan itulah misalnya banyak dimensi dan subdimesi terkait dengan penyusunan IKP Pemilu itu,” ujarnya. 

“Jadi intinya IKP ini adalah sebagai dasar untuk mengambil langkah-langkah dalam penyusunan, pencegahan dan pengawasan,” lanjutnya.

Faizah menuturkan, money politik (politik uang) merupakan bentuk kecurangan Pemilu yang rawan terjadi. Hal ini biasanya mulai dilakukan saat-saat masa kampanye, pemungutan dan perhitungan suara. 

“Biasa di situ nanti tinggi tingkat kerawanan kecurangannya. Nah inilah cacatan kita dan tugas yang akan kita lakukan secara terus-menerus untuk memberikan edukasi politik,” ungkapnya. 

Faizah juga mengatakan, dalam upaya mendukung proses tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 medatang, pihaknya telah menyiapkan dan membentuk sejumlah program. Salah satunya ialah membentuk dan mengembangkan klinik demokrasi dan hukum pemilu di Aceh yang merupakan wadah kolaborasi kawal pemilu tahun 2024. 

Wadah ini dimaksudkan untuk penguatan literasi dan edukasi hukum pemilu berupa konsultasi hukum untuk memenuhi kebutuhan informasi kepemiluan bagi publik. 

“Panwaslih juga memiliki tugas untuk memberikan pencerahan tentang pengetahuan dan informasi kepemiluan,” pungkasnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...