Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah PNS Lhokseumawe

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah PNS LhokseumaweFoto: Dok. Istimewa
Barang bukti yang diamankan Polres Lhokseumawe.

"Barang hasil curian berupa satu unit TV LED telah dijual ke orang lain. Kemudian, tersangka dibawa ke orang yang telah membeli barang tersebut," ujarnya.

Lhokseumawe - Personel Polsek Banda Sakti menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (7/12).

"Pelaku curat yang ditangkap berinisial MR (27), warga warga Kecamatan Banda Sakti. Pelaku ditangkap di rumahnya. Sedangkan korban yakni, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Kapolres Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, Kamis (8/12)

Faisal mengatakan dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit TV LED 32 inch, dua unit kunci remot mobil Toyota Innova Reborn, sebilah parang tanpa gagang, baju kaos oblong warna hitam, satu sweater warna putih biru dan satu buah topi pet warna hitam.

Menurut keterangan korban, kata Faisal, ketika kejadian itu korban sedang berada di Medan, Sumatera Utara.

Korban mengetahui kejadian tersebut dari penjaga rumahnya, yang memberitahukan  bahwa rumah korban sudah kemalingan. 

Lanjutnya, penjaga melaporkan ke korban bahwa, satu unit TV LED yang terpasang di salah satu kamar telah hilang.

Korban meminta penjaga rumah untuk melihat rekaman CCTV. Dari hasil rekaman terlihat seorang laki - laki berbadan kurus, berkumis tipis, menggunakan sweaters warna putih biru dan membawa sebilah parang.

Setelah dicek, ternyata pelaku orang yang sama, yang sebelumnya telah melakukan pencurian dua unit kunci remot mobil di dalam rumah.

Lalu, pelaku langsung dilaporkan ke Polsek Banda Sakti dan akhirnya berhasil ditangkap. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak dua kali.

"Barang hasil curian berupa satu unit TV LED telah dijual ke orang lain. Kemudian, tersangka dibawa ke orang yang telah membeli barang tersebut," ujarnya.

Faisal mengatakan pelaku juga pernah diproses hukum dengan kasus yang sama.

"Akibat perbuatannya pelaku dengan perkara yang sama dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHPidana, hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...