Polisi Amankan Pria Pencuri Sepeda Motor di Kebun Durian

Polisi Amankan Pria Pencuri Sepeda Motor di Kebun DurianDok. Istimewa
Barang bukti sepeda motor yang diamankan di Polres Aceh Tenggara.

"Setelah Honda tersebut diparkirkan jangka waktu 15 menit, teman korban mengetahui sepeda motor milik Alwi Maulana dicuri pelaku BD dan N dengan cara didorong.

Aceh Tenggara - Seorang pria berinisial BD (35), warga Desa Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanahdi, Aceh Tenggara, ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga saat memarkirkan di kebun durian pada (1/1) sekira pukul 02.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan warga setempat. Pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Vario 150 langsung diserahkan oleh kepala Desa Purwodadi ke Polres Aceh Tenggara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Muhammad Jabir menjelaskan, saat itu, korban pada sekira pukul 02.00 WIB, hendak pergi ke kebun untuk mengambil durian di Desa Purwodadi, Kecamatan Badar. Kemudian korban memarkirkan sepeda motor miliknya di jalan masuk menuju kebunnya.

"Setelah Honda tersebut diparkirkan jangka waktu 15 menit, teman korban mengetahui sepeda motor milik Alwi Maulana dicuri pelaku BD dan N dengan cara didorong.

"Kemudian korban bersama pemuda Desa Purwodadi langsung berhasil menangkap dan mengamankan pelaku BD di tempat dan teman pelaku N berhasil melarikan diri," Kata Jabir kepada HabaAceh.id, Senin (2/1).

Lanjut Jabir, pelaku sudah tiga kali  melakukan pencurian sepeda motor yaitu, pertama dihukum 2 tahun penjara dan yang kedua dihukum 1,5 tahun penjara, dan ini merupakan yang ketiga.

"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 363  KUHPidana," ujarnya. (M Eko Saputra)

 

 

 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...