Curi Motor Teman yang Sedang Itikaf di Aceh Tamiang, Pemuda Langkat Diringkus Polisi

Curi Motor Teman yang Sedang Itikaf di Aceh Tamiang, Pemuda Langkat Diringkus PolisiSalah seorang warga terduga pelaku pencuri sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.
Foto: Dok. Istimewa

"Dan setelah 10 hari motornya tak juga kembali, barulah ia membuat laporan. Awalnya ia menduga motornya hanya dipinjam dan akan dikembalikan," katanya.

Aceh Tamiang - Seorang pemuda berinisial AA, warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) diringkus personel Polsek Tamiang Hulu Polres Aceh Tamiang, atas dugaan pencurian sepeda motor dan Handphone (Hp).

Selain AA, petugas juga mengamankan tiga orang temannya berinisial, APS (34), HS (36), dan MA (26), dengan alamat yang sama, karena diduga telah menadah motor dan handphone hasil curian.

Kapolsek Tamiang Hulu Polres Aceh Tamiang, Rudiono mengungkapkan para terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Sumut. Sebab, usai melakukan pencurian, mereka membawa dan menjual barang hasil curian mereka ke wilayah Sumut.

"Mereka diamankan di lokasi berbeda," kata Kapolsek Tamiang Hulu, Rudiono, Rabu, (28/12).

Penangkapan, kata Rudiono, pertama kali dilakukan terhadap AA. Ia diringkus petugas di wilayah Pangkalan Berandan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

"Saat di jalan, tepatnya di jembatan," katanya.

Usai menangkapnya, polisi melakukan introgasi terhadap AA. Kepada polisi, AA mengakui dirinya yang telah mengambil motor milik Amdani (33), warga Desa Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda yang sedang melakukan itikaf di Yayasan Baitul Hijrah Al-Amin di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, pada (15/12) lalu.

Akan tetapi, AA mengakui bahwa motor curian tersebut telah disuruh jual kepada seorang temannya berinisial, APS yang tinggal di Desa Tanah Seribu Pasar I Kecamatan Binjai Timur Kodya Binjai, Sumut, seharga Rp3 juta.

"Selanjutnya kami pun mendatangi lokasi si pembeli itu, dan berhasil menangkapnya di salah satu SPBU Tanjung Pura, kemudian petugas meminta APS menunjukkan dimana motor itu di jual," katanya.

Setelah berhasil menemukan sepeda motor tersebut, petugas kembali menginterogasi terduga pelaku yang telah diamankan itu untuk menunjukan kepada siapa dijual handphone milik Amdani yang juga mereka curi saat itu.

"Dan ternyata handphone itu di jual kepada HS," kata Kapolsek. 

Selanjutnya, pada Selasa, (27/12), sekira pukul 12.00 WIB, petugas pun berhasil meringkus HS, di Pekan Tanjung Pura Kecamatan Padang Tualang.

Kepada petugas, HS mengakui jika ia telah membeli handphone dari AA seharga Rp400 ribu. Namun, HS mengaku kalau handphone tersebut saat ini tidak berada di tangannya, melainkan pada temannya berinisial, MA yang tinggal di Desa Bale Gajah, Kecamatan Gebang.

"Kami langsung ke lokasi itu, dan berhasil mengamankan, MA beserta barang buktinya," katanya.

Kapolsek menuturkan, penangkapan keempat terduga pelaku pencurian tersebut berawal dari laporan, Amdani ke Mapolsek Tamiang Hulu, Senin, (6/12) lalu yang menyebutkan bahwa sepeda motornya telah hilang, diduga telah dicuri oleh AA.

"Kehilangannya Kamis, 15 Desember 2022, sekira pukul 20.30 WIB, sewaktu dia sedang itikaf di Yayasan. Tapi dia tidak langsung melaporkannya. Melainkan melanjutkan kembali itikaf-nya," katanya.

Amdani, kata Kapolsek, ketika waktu kejadian hanya mengatakan kepada teman itikaf-nya, Syahrial alias Ucok, bahwa sepeda motor miliknya berjenis Honda CB 150R yang diparkirkan di areal parkiran yayasan hilang.

Tak hanya motor, handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di dalam tas miliknya juga hilang, beserta kunci motor tersebut. 

"Dan setelah 10 hari motornya tak juga kembali, barulah ia membuat laporan. Awalnya ia menduga motornya hanya dipinjam dan akan dikembalikan," katanya.

Saat ini, para pelaku beserta dengan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tamiang Hulu untuk dilakukan proses hukum.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...