Oknum Guru Honorer di Aceh Besar Perkosa Anak Tirinya
Foto: Istimewa"Setelah dilakukan interogasi OJI pun mengakui perbuatannya,” ungkap Fadillah.
Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang oknum guru honorer di Aceh Besar, OJI (29) karena diduga telah memperkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, perbuatan bejat itu sudah dilakukan OJI (29) selama dua kali. Pertama di SD tempat ia mengajar, dan yang kedua di rumahnya sendiri.
“Awalnya kejadian pada bulan Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengajak korban untuk ikut bersamanya bekerja ketempat kerjanya,” kata Fadillah dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1).
Di sekolah tersebut, kata Fadillah, pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan kosong.
Setelah malampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan apa yang dialaminya kepada siapapun, terutama kepada ibu korban.
Namun, sesampainya di rumah sang ibu bertanya kepada korban apa yang dilakukan oleh ayah tirinya di sana. Lalu korban pun menceritakan kejadian tersebut sehingga ibunya melarang korban untuk pergi bersama pelaku lagi.
“Tidak cukup satu kali, OJI kembali mengulangi hal yang sama beberapa bulan kemudian di rumahnya, sehingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan ke polisi," jelas Fadhillah.
“Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya sesuai dengan LP.B/519/XI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 17 November 2022,” lanjutnya.
Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta akhirnya pada Rabu (4/1) sekitar pukul 09.50 WIB, pelaku ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh di tempatnya mengajar.
"Setelah dilakukan interogasi OJI pun mengakui perbuatannya,” ungkap Fadillah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.








Komentar