Haba Aceh dalam Sepekan
HAM Masa Lalu, Persiraja Hingga Cerita Bekas Pendeta
Foto: HabaAceh.idPemberhentian kerja tanpa pesangon terhadap hampir 4000-an warga Kabupaten Aceh Tamiang oleh pejabat setempat juga tak kalah seru dari tiga isu sesuai tema di atas.
TIGA isu menarik sesuai tema di atas menjadi pembahasan pada artikel “Haba Aceh dalam Sepekan” untuk hari ini, Senin 16 Januari 2023. Ketiganya adalah berita yang banyak dibicarakan publik dan diangkat sebagai laporan utama sejumlah media massa termasuk HabaAceh.id dalam sepekan terakhir.
Secara nasional pengakuan negara terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu oleh Presiden Joko Widodo, Rabu 11 Januari 2023 dari Istana Kepresidenan, merupakan salah satu informasi yang direspons banyak pihak terutama para aktivis HAM di seantero negeri.
Sementara tiga kasus peristiwa di Aceh yang turut direkomendasikan dalam 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu oleh Jokowi, juga membuat aktivis HAM di Aceh seperi Kontras dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) turut bersuara lantang.

Ada beberapa alasan yang diduga menjadi pemantik sehingga para aktivis tanah air dan Tanah Rencong hingga menyebut pernyataan Jokowi sebagai dagangan politik atau ilusi semata. Pertama, pengakuan negara atas pelanggaran HAM berat itu tidak dibarengi dengan penegakan hukum para pelakunya.
Kedua, pengakuan disampaikan Jokowi di pengujung masa jabatan sebagai presiden serta bertolak belakang dengan pernyataan Kejaksaan Agung yang dinilai selalu menolak berkas pelanggaran HAM berat yang diajukan oleh Komnas HAM, dengan alasan tidak cukup bukti.
Ketiga, penempatan nama-nama terduga pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu dalam jabatan strategis di pemerintah dan militer Indonesia juga salah satu pemantik ketidak percayaan para aktivis HAM di Aceh atas pengakuan negara tersebut.
Solusi yang ditawarkan adalah Presiden Joko Widodo segera memerintahkan penegak hukum untuk menangkap dan mengadili para pelakunya. Negara atau pemerintah juga meminta maaf secara langsung kepada para korban atau keluarga pelanggaran HAM berat masa lalu dan dibarengi pemenuhan hak-hak mereka. Dengan itu, ketulusan suara hati paling dalam Presiden Jokowi terkait pelanggaran HAM berat masa lalu baru di negeri ini akan diakui.
Persiraja
Diawali oleh pemasangan emblem milik Pemerintah Aceh pada logo Persiraja Banda Aceh menjadikan pemberitaan tetang klub bola di Kuta Raja itu, menjadi heboh pada pekan lalu. Pemerintah Aceh melalui juru bicaranya menyatakan, pemasangan lambang pemerintah di logo klub Persiraja tersebut dilakukan tanpa izin.
Ironisnya lagi, salah seorang pemegang saham Persiraja mengaku pemasangan emblem milik Pemerintah Aceh di logo klub tidak dilakukan musyawarah dengan mereka oleh pihak manajemen Persiraja. Lalu, terjadi seperti perseteruan bahkan Presiden Persiraja mengeluarkan kata-kata “kotor”.

Pemantiknya karena Pemerintah Kota Banda melalui Dispora setempat mencabut izin pemakaian Stadion Dimurthala, Lampineung untuk Persiraja. Sejalan dengan surat tersebut, dua gembok besar langsung mengikat di pintu pagar masuk ke stadion yang selama ini dipakai latihan tim Lantak Laju.
Padahal, pemerintah Kota Banda Aceh sudah menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut untuk melakukan renovasi stadion seiring dihentikannya Liga 2 Indonesia. Namun, Presiden Persiraja mengaku itu hanya asalan dan stadion selama ini juga telah direhab.
Mantan Pendeta
Salah satu pemberitaan yang menjadi tranding khususnya di HabaAceh.id adalah bergabungnya salah seorang mantan Pendeta Gereja ke Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf (MPTT). Pendeta ini bergabung setelah lebih dahulu memeluk Islam di Langsa pada 2011 lalu.
Salah satu yang diduga menjadi perbincangan publik karena pernyataan sang mantan pendeta yang menyebut bahwa ajaran MPTT menjadi jawaban atau solusi umat diakhir zaman ini, karena dirinya menjadi hamba Allah baik, patuh dan taat melalui bimbingan seorang mursyid yang kamil.

Apalagi pengakuan mantan pendeta bernama Dadang ini, bahwa kehadirannya ke Aceh khususnya Langsa adalah untuk membaiat orang yang mau menjadi pengikut agama yang dia anut sebelumnya. Namun 2011 Allah SWT mengetuk hatinya dan mengucapkan dua kalimat syahadat.
Dan, terhitung sejak 14 Januari 2023 Dadang menjadi pengikut tarekat MPTT di Aceh yang dibaiat langsung oleh Pimpinan MPTT Abuya Syekh H Amran Wali Al-Khalidy.
Honorer Tamiang
Pemberhentian kerja tanpa pesangon terhadap hampir 4000-an warga Kabupaten Aceh Tamiang oleh pejabat setempat juga tak kalah seru dari tiga isu sesuai tema di atas. Pasalnya, kebijakan yang dilakukan secara tiba-tiba itu dinilai bakal jadi "bom waktu" di kabupaten yang dijuluki Bumi Muda Sedia.
Pemerintah setempat diminta mencari jalan keluar agar para bekas honorer atau Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PDPK) tersebut tidak menjadi pengangguran berkepanjangan. Sehingga tidak menjadi permasalah baru di kemudian hari di kabupaten perbatasan Aceh-Sumut itu.






Komentar