Curi Sepeda Motor, Pedagang di Langsa Ditangkap Polisi
Foto: istimewa"Dan sebelumnya telah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Langsa Timur," kata Aulia.
Langsa - Polsek Langsa Timur menangkap pria berinisial YC (36), warga Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa yang berprofesi sebagai pedagang. YC ditangkap karena diduga mencuri motor warga.
Kapolsek Langsa Timur Polres Langsa, Iptu Aulia Budiman mengatakan, terduga pelaku diamankan pihaknya pada, Jumat 27 Januari sekira pukul 14.00 WIB, di Gampong Alue Pinang Kecamatan Langsa Timur.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna hitam.
"Dan sebelumnya telah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Langsa Timur," kata Aulia, Minggu, (29/1).
Awalnya, kata dia, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang kehilangan sepeda motor di Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama pada 29 Desember 2022 lalu.
Usai mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Kepada polisi, YC mengaku melakukan pencurian tidak seorang diri, melainkan bersama seorang temannya berinisial, IS.
Kemudian, kata dia, hasil curiannya tersebut di jual kepada salah seorang berinisial RG, seharga Rp1 juta rupiah di Kota Medan.
"Sementara IS dan RG, saat ini telah kami tetapkan daftar pencarian orang. Dan untuk sementara barang bukti sepeda motor tersebut saat ini telah diamankan di Mapolsek Langsa Timur," ujarnya.









Komentar