Maling Motor di Agara Ditangkap

Maling Motor di Agara DitangkapFoto: istimewa

"Saat itu, istri korban terbangun dari tidur, kemudiaan istri korban keluar kamar dan melihat sepeda motor mereka yang terparkir di depan kamar sudah tidak ada lagi," kata Jabir.

Aceh Tenggara -Seorang pria di Aceh Tenggara (Agara), JP (28) ditangkap polisi karena diduga mencuri motor milik seorang warga. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membobol dinding. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Muhammad Jabir, mengatakan, ksaus pencurian itu dilaporkan korban, Bonar Parlindungan Aruan, warga Desa Lawe Petanduk Kecamatan Semadam. Korban mengetahui motornya telah raib pada Selasa (20/12). 

"Saat itu, istri korban terbangun dari tidur, kemudiaan istri korban keluar kamar dan melihat sepeda motor mereka yang terparkir di depan kamar sudah tidak ada lagi. Kondisi pintu rumah sudah terbuka dan papan dinding rumah samping sebelah kiri rusak dua lembar," kata Jabir kepada HabaAceh.id, Jumat (30/12). 

Perempuan itu lalu membangunkan suaminya. Tak lama berselang, korban membuat laporan ke polisi. 

Usai mendapatkan laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. JP Akhirnya dapat ditangkap pada Rabu (28/12) malam.

"Pelaku ditangkap saat berada di rumah saudara di Desa Semadam Kecamatan Semadam. Dalam pemeriksaan dia mengakui telah mencuri motor korban," jelas Jabir. 

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 363  KUHPidana. (M Eko Saputra)

 

 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...