7 Begal Pasangan Mahasiswa di Langsa Ditangkap
Foto: Zulfitra/HabaAceh.id"Dua orang pelaku masih di bawah umur. Dan statusnya masih pelajar. Masih kelas 2 SMU," katanya.
Langsa - 7 terduga pelaku begal pasangan mahasiswi di Kota Langsa ditangkap polisi. Para pelaku disebut sudah beberapa kali beraksi.
Ketujuh terduga pelaku yakni NA (24), AGR (18), ARM (28), FM (22), AF (17), GMR (17) yang merupakan warga Kecamatan Langsa Baro. Sedangkan satu pelaku W (45) asal Binjai, Sumatera Utara.
"Dua orang pelaku masih di bawah umur. Dan statusnya masih pelajar. Masih kelas 2 SMU," kata Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi kepada wartawan, Jumat (20/1).
Penangkapan para pelaku, berdasarkan laporan dari dua orang korban, Novida Anggraini dan Fitriandi Syahputra pada Selasa, 17 Januari 2023 lalu. Keduanya mengaku dibegal di jalan Gampong Pondok Kelapa pada Senin 16 Januari malam.
Berdasarkan keterangan korban, kata Fahmi, keduanya saat itu dalam perjalanan pulang dari Aceh Timur dan melewati jalan tersebut. Ketika tiba di lokasi, motor yang dikendarai keduanya dihadang pelaku.
"Setelah itu, korban langsung dipalak oleh mereka (pelaku)," kata Kapolsek.
Para pelaku juga memeras korban dan meminta uang sebesar Rp4 juta rupiah. Namun, permintaan mereka tidak dituruti korban, sebab saat itu korban mengaku tidak memiliki uang sebanyak yang mereka minta.
Menurut Fahmi pelaku merampas dan mengambil semua barang milik korban mulai dari handphone hingga kartu ATM. Barang itu disebut sebagai jaminan hingga uang yang mereka minta dipenuhi korban.
Salah satu pelaku, kata Fahmi, sempat meminta dan memaksa korban untuk memberikan kode atau pin ATM. Kemudian mengeceknya ke salah satu anjungan terdekat.
"Pelaku juga sempat menyuruh korban untuk melepaskan pakaiannya untuk di video-kan. Dan mengancam akan menyebabkan hasil rekaman itu melalui media sosial. Jadi seakan-akan korban melakukan perbuatan mesum dan di tangkap oleh mereka," ujarnya.
Namun, permintaan itu tidak dilakukan kedua korban. Hingga akhirnya para pelaku meminta korban untuk mencarikan sejumlah uang yang mereka minta dengan batas waktu di malam itu juga. Dan sebagai jaminannya yaitu ponsel dan barang-barang lain milik korban.
"Kami tidak mau tau, malam ini juga uang Rp4 juta itu harus kalian dapatkan. Terserah cara dan dari mana kalian dapat. Ini semua jadi jaminan, kalau sudah dapat kami kembalikan," kata Fahmi mengulang keterangan korban.
Kesempatan itu pun dimanfaatkan oleh korban untuk membuat laporan ke Mapolsek Langsa Barat. Polisi kemudian memancing pelaku dan meminta korban mengikuti permintaan pelaku.
"Umpan itu ternyata berhasil," kata Fahmi.
Ketujuh orang pelaku tersebut akhirnya berhasil diringkus polisi. Mereka mengaku sudah beberapa kali beraksi.
"Dari pengakuan, mereka sudah lima kali melakukan aksi serupa. Dan untuk para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Junto 368 dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun penjara. Untuk 2 orang pelaku yang masih di bawah umur akan dilakukan pembinaan," ujarnya.








Komentar