Buntut Penabrakan Wakapolsek di Aceh Utara, Keluarga Lapor Balik Polisi ke Propam

Buntut Penabrakan Wakapolsek di Aceh Utara, Keluarga Lapor Balik Polisi ke PropamFoto : Julida Fisma/HabaAceh.id
Kuasa Hukum Tersangka SY, menggelar Konferensi Pers di salah satu Cafe di Kota Lhokseumawe.

"Ketika itu SY sudah meminta turun Waka Polsek dari atas mobil, tapi beliau bersikeras,” imbuhnya.

Lhokseumawe - Keluarga tersangka SY (50) melaporkan oknum personel Polsek Baktiya ke Propam Polda Aceh atas dugaan melanggar kode etik saat menjalani tugas.

Kuasa hukum keluarga SY, Zulfan, mengatakan laporan itu diajukan karena penangkapan kliennya tidak sesuai hukum yang berlaku. Bahkan saat dilakukan penangkapan, SY diduga mengalami penganiayaan dilakukan oknum personel Polsek Baktiya.
 
"Sehingga SY bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Aceh pada 18 Januari 2023, dikarenakan diduga oknum personel Polsek Baktiya melanggar pelanggaran dan kode etik saat menjalani tugas," kata Zulfan dalam  konferensi pers di salah satu cafe di Kota Lhokseumawe, Rabu (25/1).
 
Penasihat hukum SY juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lhoksukon untuk menguji sah atau tidaknya penahanan dan penyitaan mobil Calya warna merah nomor polisi BM 1142 EM, yang dilakukan pihak Polres Aceh Utara. Praperadilan itu diajukan ke pengadilan, Rabu, 25 Januari 2023.

Selain itu, Pengacara SY juga mempertanyakan keterlibatan oknum polisi tersebut ikut campur tangan dalam urusan leasing.

Zulfan menjelaskan,  kasus ini berawal di salah satu doorsmeer Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, 17 Januari 2023. Saat itu, datang dua perempuan yang mengaku dari pihak leasing ingin menarik mobil digunakan SY secara sepihak. 

“Saat itu Klien kami meminta kepada kedua perempuan itu untuk menunjukkan identitas bahwa benar mereka dari pihak leasing, maka SY tidak bersedia menyerahkan mobil tersebut. Namun, kedua tidak bisa menunjukkan. Maka, SY tidak bersedia menyerahkan mobil tersebut,” ujarnya.

Zulfan mengatakan, untuk mengambil mobil yang berkaitan leasing harus dengan administrasi yang lengkap. Misalnya, identitas secara jelas, surat kuasa dan sebagainya.

“Secara hukum tidak diperbolehkan secara sepihak, pihak leasing mengambil mobil seperti itu,” ungkap Zulfan didampingi istri SY bersama sejumlah keluarga lainnya.

Lanjutnya, disaat itulah kedua belah pihak terjadi cekcok karena persoalan mobil tersebut. Tiba-tiba salah satu perempuan itu menghubungi seseorang yang mengaku temannya. Tidak lama setelah itu, datang dua laki-laki yang tidak menggunakan baju seragam, dan SY tidak mengenal keduanya. 

Disaat itu, laki-laki tersebut mencoba menengahi atau bertanya kepada SY dan dua perempuan itu, mengapa tidak diselesaikan di tempat lain saja. SY bertanya balik, ‘apa yang mau diselesaikan, dan kemana harus diselesaikan.“Salah seorang laki-laki itu menjawab ‘selesaikan saja di tempat saya (Kantor Polsek Baktiya), Kemudian, mengarahkan mobil SY ke Polsek Baktiya. 

“Tiba di polsek, Wakil Kepala Polsek Baktiya mencoba melakukan mediasi. Pertanyaan yang muncul dari kita adalah apakah seorang Waka Polsek berhak melakukan mediasi terhadap perempuan yang tidak mempunyai identitas, dan persoalan keperdataan (terkait leasing),” kata Yulfan.

“Karena menurut klein kami (SY), ini bukan urusan kepolisian, ini bukan mobil perampasan, bukan mobil pencurian, itu adalah mobil yang sah dimilikinya. Soal tunggakan kredit atau utang piutang dengan pihak leasing itu menjadi ranah privasi (pribadi), bukan ranah publik dengan campur tangan pihak kepolisian,”tambahnya. 

Zulfan menyebutkan, dikarenakan tidak ada hasil saat dilakukan mediasi. SY langsung meminta pamit untuk pulang. Namun, saat mobil SY mengarah  keluar dari halaman Polsek Baktiya, kemudian Waka Polsek itu naik ke atas kap mesin mobil Calya.

"Ketika itu SY sudah meminta turun Waka Polsek dari atas mobil, tapi beliau bersikeras,” imbuhnya. 

Selain itu, Zulfan juga membantah mobil SY menyenggol dua perempuan tadi dan menabrak Waka Polsek Baktiya itu.

“Itu tidak benar, pada saat itu Waka Polsek sendiri yang mengambil inisiatif naik ke atas atas kap mobil milik SY. Jadi kami ingin mempertanyakan, apa dasarnya beliau naik ke atas mobil itu yang bukan milik dia ataupun bukan mobil perkara kriminal," katanya. 

Dikarenakan saat itu, bersangkutan tetap bersikeras dan tidak mau turun, Kemudian, SY terus melajukan mobilnya dengan pelan-pelan hingga sejauh  sejauh 300 atau 400 meter. 

“Disaat itu Wakapolsek memukul jendela mobil untuk meminta berhenti. Saat diberhentikan maka beliau jatuh ke arah kanan. Bukan sengaja dijatuhkan, namun jatuh dengan sendirinya di kawasan jalan umum Gampong Alue Bili Glumpang, Kecamatan Baktiya,” ujar Yulfan.

Setelah itu, kata Yulfan, Waka Polsek Baktiya menelepon anggota polisi yang ada di polsek yang kemudian datang dengan senjata laras panjang. “Karena ketakutan, tidak mungkin SY berdiri di situ, sehingga bersembunyi di semak-semak di Gampong Alue Dama, Baktiya. 

Menurut pengakuan SY, beliau mengalami hal yang tidak wajar saat dibawa menuju ke arah polsek. Selama di Polsek keluarga SY tidak diperbolehkan bertemu dengannya. Kemudian, datang istrinya dan disaat itu SY menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada istrinya.

Kemudian pihak keluarga meminta izin kepada Kapolsek untuk membawa pulang SY, namun pihak keluarga diminta untuk menunggu sampai Pukul 02.00 Pagi dini hari untuk izin pulang Pemohon.

Zulfan menjelaskan setelah diperbolehkan pulang, SY, keesokan harinya pada tanggal 18 Januari, pemohon dibawa ke RSU Cut Meutia melakukan Ronsen dan Scanning. Kemudian, SY bersama keluarga menuju ke Polda Aceh untuk membuat laporan pengaduan pada Divisi Propam Polda Aceh. Disaat itu,  pihak Polda Aceh mengarahkan pemohon untuk melakukan visum.

Setelah melaporkan itu, keluarga pemohon kembali ke Aceh Utara. Namun dalam perjalanan pulang pukul 00.30 mobil pemohon di cegat di simpang Cot Girek Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Zulfan menyebutkan Disaat pencegatan tersebut, pemohon di paksa keluar dari mobil untuk dibawa ke Polres Aceh Utara.

“Setelah penangkapan terjadi, pihak kepolisian meminta agar Pemohon mencari penasehat hukum pada saat itu juga, namun karena waktu sudah tengah malam, pemohon tidak menyanggupi permintaan tersebut. Setelah dilakukan penangkapan, keluarga pemohon tidak diperbolehkan bertemu,” katanya.

Zulfan menambahkan, adapun kerugian yang ditimbulkan pada diri pemohon yakni  keretakan pada tempurung kepala, memar dan lebam di sekujur tubuh terutama di area dada, pecah dan luka bibir atas dan bawah, berkurangnya fungsi motorik di bagian tangan, pinggang dan kaki serta mengalami trauma berat serta depresi. 

“Adapun kerugian pemohon berupa satu unit mobil Toyota Calya dan biaya perobatan dan perawatan di rumah sakit," tuturnya. 

Tanggapan Kuasa Hukum Syarifuddin Terkait Video Beredar

Menanggapi rekaman video cctv yang beredar di media massa, Zulfan meragukan keaslian video tersebut. Menurutnya, video itu diperlihatkan dari sudut yang merugikan kliennya, seakan-akan benar dalam video tersebut Syarifuddin dengan kecepatan tinggi menabrak Wakapolsek Baktiya.

“Kami meminta Polda aceh dalam hal ini Divisi Propam untuk menyita cctv di halaman polsek demi melihat fakta yang sesungguhnya, dimulai sejak tanggal 17 Januari 2023,  pasca penangkapan di desa Alue Dama atau saat rombongan tiba di halaman polsek juga harus diperlihatkan sehingga jelas peristiwa apa yang dialami klien kami,” jelasnya. 

Zulfan juga mempertanyakan kenapa video cctv tersebut dipotong, seharusnya rekaman cctv pada saat rombongan tiba juga di buka ke publik. Hal itu yang diduga adanya konflik kepentingan dalam proses penyidikan kasus tersebut. 

“Dalam penegakan hukum, seharusnya dilakukan sesuai dengan asas audi et alteram partem yakni mendengar dan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak dalam menyampaikan informasi dan keterangan,” terangnya.

Tambahnya, dalam konteks ini, peristiwa di halaman polsek juga harus dibuka dan diperlihatkan kepada publik secara utuh dan menyeluruh.

“Kami mendukung usaha atau upaya penegakan hukum yang profesional, adil dan seimbang sesuai dengan fungsi kepolisian memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada setiap warga,” tutupnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...