Kakek di Agara Cabuli Anak 7 Tahun
Foto: Istimewa'kok begitu kau masuk ke rumah aku'. Pelaku saat itu berlari ke arah kebun coklat belakang rumah," kata Jabir.
Aceh Tenggara - Seorang pria di Aceh Tenggara ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial SP (53) diduga mencabuli anak berusia tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Muhammad Jabir, menjelaskan, aksi pencabulan itu terungkap saat orang tua korban pulang dari Puskesmas melihat pelaku kabur dari rumahnya.
"Pelapor (orang tua korban) berteriak kepada pelaku, 'kok begitu kau masuk ke rumah aku'. Pelaku saat itu berlari ke arah kebun coklat belakang rumah," kata Jabir, Sabtu (21/1).
Korban juga mengaku telah dilecehkan pelaku. Tak lama berselang, orang tua korban melaporkan kasus itu ke polisi.
"Pelaku akhirnya kita amankan dan sudah kita bawa ke Polres untuk kita periksa," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (M Eko Saputra)







Komentar