Sodomi Anak di Bawah Umur, Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Sodomi Anak di Bawah Umur, Pria di Aceh Utara Ditangkap PolisiFoto: istimewa.
Ilustrasi Sodomi

“Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri dibagian anus. Dari sinilah terbongkar kejahatan ini dan dilaporkan ke kita,” terangnya.

Lhokseumawe - Tim Opsnal Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria MU (32) warga Aceh Utara, karena diduga sebagai pelaku sodomi anak dibawah umur berinisial L (14) warga kabupaten setempat, pada 13 Desember 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, kepada HabaAceh.id, Senin (16/1) menyebutkan, penangkapan pelaku atas laporan keluarga korban di Mapolres Lhokseumawe, pada 20 Desember 2022 lalu.

AKP Zeska Julian mengatakan, awalnya pelaku membawa korban ke sebuah rumah. Dirumah itulah terjadi pencabulan sodomi. Parahnya, pelaku mencabuli korban selama empat hari berturut-turut.

Setelah melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kasus tersebut pada siapapun. Selain itu, pelaku juga memberi korban uang jajan dan satu handphone merk Realme 5 Pro.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri dibagian anus. Dari sinilah terbongkar kejahatan ini dan dilaporkan ke kita,” terangnya.

Setelah menerima informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan mencari pelaku. “Akhirnya pelaku ditemukan dan ditangkap,” sebut AKP Zeska.

Kini pelaku ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Dan dijerat dengan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...