Wakapolsek di Aceh Utara Ditabrak saat Mediasi Keributan
Foto: Mulyadi/HabaAceh.id"Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara. Sedang korban saat ini masih dalam proses perawatan," katanya.
Aceh Utara - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial S (50) asal provinsi Riau terkait kasus pengancam pembunuhan terhadap Ipda Oki Junaidi (48) bertugas sebagai Waka Polsek Baktiya, Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan awalnya korban bersama anggota Polsek mendatangi tempat doorsmeer yang ada di Desa Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya.
Mereka mendatangi lokasi itu setelah mendapat informasi ada keributan antara pelaku dengan dua orang wanita bekerja disebuah perusahaan leasing. Setiba dilokasi, korban mencoba menenangkan kedua belah pihak.
Ipda Oki bersama anggotanya meminta pelaku dan petugas leasing untuk melakukan mediasi di Polsek, jangan di tempat umum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sesampainya di Polsek Baktiya, pelaku berserta saksi ke ruangan korban. Di sana korban membantu melakukan mediasi terkait perihal tersebut.
Pelaku tiba-tiba langsung keluar dari ruang tersebut tanpa izin. Pelaku menghidupkan mobil dan kedua saksi mencoba menghadang sambil berteriak meminta bantuan.
Mendengar teriakan itu, korban langsung keluar dari ruangan dan mendatangi pelaku dan saksi. Ipda Oki mendorong salah satu saksi agar terhindar dari tabrakan dengan mobil pelaku.
"Saat itu korban pun tidak bisa mengelak. Pelaku pun langsung menjalankan mobilnya sehingga mencoba menabrak korban," jelas Agus.
Akibat kejadian itu, korban terhempas dan terguling-guling di atas aspal dan terbentur salah satu tiang besi jembatan di jalan umum Gampong Alue bili Glumpang.
Dia menyebutkan akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) dengan Ancaman penjara paling lama lima belas tahun. Subs pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Adapun barang bukti diamankan, yakni satu baju kaos lengan pendek warna merah bertuliskan levis, satu celana dinas PDL warna coklat, satu unti mobil toyota calya warna merah Nopol BM 1142 EM, satu unit kunci beserta remot kontrol, satu perangkat CCTV Polsek Baktiya, satu perangkat CCTV kios M. Adam, dan 1 satu perangkat CCTV warung bakso wawak.
"Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara. Sedang korban saat ini masih dalam proses perawatan," katanya.








Komentar