Polres Langsa Ungkap 107 Kasus Narkoba Sepanjang 2022

Polres Langsa Ungkap 107 Kasus Narkoba Sepanjang 2022Foto: Dok. Istimewa
Polres Langsa melaksanakan konfrensi pers terkait pengungkapan kasus sepanjang tahun 2022.

"Dan jika kita mengkalkulasikannya, dari total barang bukti narkoba yang berhasil disita tersebut, maka kita sudah menyelamatkan sebanyak 32.405 jiwa dari bahaya narkoba di Kota Langsa," imbuhnya.

Langsa - Polres Kota Langsa berhasil mengungkap 107 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sepanjang tahun 2022. Selama pengungkapan itu, sebanyak 154 orang tersangka yang telah ditangkap.

"Dan untuk barang buktinya, sabu seberat 3.331,26 gram, dan narkotika jenis ganja kering seberat 47.250 gram," kata Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, saat jumpa pers, Kamis, (29/12).

Menurutnya, kasus narkotika yang terjadi sepanjang tahun 2022 ini meningkat, jika dibandingkan dengan kasus yang terjadi di tahun 2021 lalu, yakni sebanyak 98 kasus, dengan jumlah tersangka 114 orang, dan barang bukti sabu seberat 3.620.25 gram serta ganja kering seberat 232.859 gram.

"Jika dilihat peningkatan jumlah tersangka sebanyak 10 orang, naman untuk jumlah barang bukti yang di sita terjadi penurunan. Barang bukti sabu seberat 288.99 gram dan ganja kering seberat 185.599 gram," katanya.

Agung merincikan, untuk kategori tersangka yang berhasil menurut jenis kelamin yang diamankan di tahun 2022 ini yakni, 149 laki-laki dewasa, dan lima orang perempuan.

"Jadi total keseluruhannya ada 154 orang," katanya. 

"Dan jika kita mengkalkulasikannya, dari total barang bukti narkoba yang berhasil disita tersebut, maka kita sudah menyelamatkan sebanyak 32.405 jiwa dari bahaya narkoba di Kota Langsa," imbuhnya.

Selanjutnya, untuk kasus lainnya yang ditangani oleh Satauan Reskrim Polres Langsa pada tahun 2022 sebanyak 433 Kasus. Dan perkara yang telah selesai ditangani sebanyak 341 kasus atau sekitar 78,75 persen. 

"Dengan rincian, kasus pencurian biasa sebanyak 101 kasus. Dan kasus ini merupakan yang tertinggi. Selanjutnya, pencurian dengan kekerasan atau curat sebanyak 98 kasus. Kemudian kasus Penggelapan sebanyak 43 kasus, kasus penipuan sebanyak 32 kasus, dan terakhir kasus Curamor ada 26 kasus," ujarnya.

Jika dibandingkan dengan yang terjadi pada tahun 2021 dengan jumlah kasus sebanyak 415 kasus, dengan perkara yang selesai ditangani sebanyak 358 kasus, dengan persentase 86,26 persen.

"Berbeda dengan 2022 ini, di tahun 2021 untuk urutan kasus kriminal yang tertinggi adalah pencurian dengan pemberatan (curat), yakni sebanyak 121 Kasus. Kemudian pencurian biasa 68 kasus, Penggelapan ada 66 kasus, Curamor ada 45 Kasus, dan kasus penganiayaan ringan sebanyak 24 Kasus," katanya. 

Selain itu, pada kesempatan itu Agung juga mengungkapkan jika di tahun 2022 ini terdapat kasus yang menonjol yang berhasil pihaknya ungkap terdapat tiga kasus, diantaranya kasus penyimpangan bahan bakar jenis solar bersubsidi.

Kemudian tindak pidana pemerasan disertai dengan pengancaman terhadap supir truk L300. 

"Dan tindak pidana penyimpanan tulang belulang hewan gajah," ujarnya. 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...