Jual Sabu, IRT di Langsa Diringkus Polisi

Jual Sabu, IRT di Langsa Diringkus PolisiFoto: istimewa

"Selanjutnya kita pun melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku," kata Shandy.

Langsa - Personel Satnarkoba Polres Langsa mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS (33) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

SS ditangkap di rumahnya di Lorong Seri, Dusun Damai Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa pada, Selasa (10/1) sekira pukul 15.30 WIB kemarin.

Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh polisi terkait dugaan penjualan sabu di rumah SS. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menciduk pelaku. 

"Selanjutnya kita pun melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku," kata Shandy, Senin, (16/1).

Dari hasil pengerebekan, katanya, polisi menyita barang bukti 12 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,18 gram.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 

 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...