2 Pemakai Sabu di Agara Ditangkap Polisi

2 Pemakai Sabu di Agara Ditangkap PolisiFoto: istimewa

Aceh Tenggara - Polisi membekuk dua orang warga Aceh Tenggara karena diduga memakai narkoba jenis sabu. Kedua pelaku adalah DI (43) dan DT (43).

Keduanya ditangkap pada Kamis (19/1) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Kapolsek Bambel Aceh Tenggara AKP Kabri mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan dua pria membawa sabu melewati Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur.

"Dari informasi tersebut, anggota opsnal Polsek Bambel langsung melacak keberadaan pria tersebut yang berada di desa Lawe Polak di depan pondok Pesantren Darul Iman, melihat dua orang laki laki bersepeda motor sedang berhenti kita langsung lakukan penangkapan," katanya kepada HabaAceh.id, Jumat (20/1).

Setelah digeledah, ditemukan dua paket sabu pada keduanya. Dalam penangkapan itu,polisi menyita barang bukti sabu sebanyak dua paket yang dibungkus plastik bening.

"Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Bambel guna proses penyelidikan dan pengembangan," ujarnya. (M Eko Saputra)

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...