YLBHI: Pernyataan Jokowi Soal Pelanggaran HAM Berat Hanya Ilusi
Foto: Antara“Yakni melalui diselesaikannya kasus-kasus dalam pengadilan HAM secara fair dan akuntabel serta penghukuman bagi pelaku yang bersalah harus dilakukan agar dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat keadilan betul-betul ditegakkan,” jelasnya.
Banda Aceh – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 18 LBH se-Indonesia memprediksi pernyataan Presiden Joko Widodo terkait pengakuan, penyesalan dan jaminan ketidakberulangan terhadap 12 kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) hanyalah ilusi dan berhenti sebagai retorika kosong yang terus diulang.
Adapun 18 LBH se-Indonesia ialah LBH Banda Aceh, Pekanbaru, Medan, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Kalimantan Barat, Samarinda, Palangkaraya, Makassar, Manado, dan Papua.
“YLBHI mendesak pengakuan dan penyesalan tersebut harus dibuktikan secara konkrit melalui proses hukum, tindakan dan keputusan-keputusan strategis,” kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1).
Syahrul menyebut, terkait pengakuan tersebut YLBHI juga mendesak presiden untuk memastikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat harus diberikan secara holistik. Sebab, hak atas pemulihan korban tentu harus diberikan segera oleh negara secara sungguh-sungguh, termasuk hak atas kebenaran dan hak atas keadilan agar jaminan ketidakberulangan betul-betul bisa diwujudkan.
“Yakni melalui diselesaikannya kasus-kasus dalam pengadilan HAM secara fair dan akuntabel serta penghukuman bagi pelaku yang bersalah harus dilakukan agar dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat keadilan betul-betul ditegakkan,” jelasnya.
Selain itu, kata Syahrul, YLBHI bersama 18 LBH lainnya mendorong pihak berwenang sebagaimana mandat undang-undang Pengadilan HAM untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
“Serta mengadili secara independen dan akuntabel semua orang yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu,” sebutnya.
Keraguan YLBHI terhadap pernyataan Presiden Jokowi tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak pemerintah dalam menyikapi berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi, di antaranya sebagai berikut:
1. Hingga hari ini, pemerintah melalui Jaksa Agung tidak menunjukkan keseriusan mengungkap dan menarik pertanggungjawaban pelaku-pelaku kejahatan kemanusiaan melalui proses penyidikan yang independen, transparan dan akuntabel oleh Kejaksaan Agung, setelah diselesaikannya 12 penyelidikan kasus oleh Komnas HAM.
Bahkan dalam peristiwa Semanggi I dan II, meski belum dilakukan penyidikan, Jaksa Agung menyatakan kasus tersebut bukan pelanggaran HAM berat dan berujung pada gugatan oleh korban.
Selain itu, satu-satunya kasus yang diproses ke penyidikan hanyalah Kasus Paniai. Kasus ini pun dilakukan dengan banyak sekali kejanggalan dan berakhir pada putusan bebas pada terdakwa tunggal.
2. Selama pemerintahannya, alih-alih memutus impunitas melalui upaya pengungkapan kebenaran dan memberikan keadilan dengan menyeret para pelaku ke pengadilan serta menjamin ketidakberulangan.
Presiden Jokowi justru mengangkat terduga atau nama-nama yang sangat erat dengan kasus-kasus pelanggaran HAM berat seperti Wiranto, Prabowo, Untung Budiharto dan lainnya dalam jabatan-jabatan strategis pemerintahan atau militer.
3. Terdapat beberapa kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang sudah dalam proses persidangan seperti Kasus Paniai (2014), juga dalam berbagai penyelidikan yakni Operasi Militer Timor Timur (1975-1999), Peristiwa Tanjung Priok (1984), Kasus 27 Juli 1996, Tragedi Abepura (2000), Pembunuhan Theys Eluay (2001), Pembunuhan Munir (2014), tetapi presiden tidak mengakui peristiwa-peristiwa tersebut dan tidak memasukkannya dalam bagian dari upaya penyelesaian.
4. Pemerintah terus menggunakan pendekatan keamanan dan kekerasan dalam banyak kebijakan seperti di wilayah Papua maupun saat menghadapi masyarakat yang menggunakan hak asasinya untuk berekspresi termasuk berdemonstrasi di berbagai wilayah untuk mengkritik berbagai kebijakan pemerintah yang inkonstitusional dan melanggar hak warga.
Sampai dengan hari ini, pemerintah tidak juga segera menghentikan pendekatan dan praktik-praktik kekerasan yang berujung pada pelanggaran HAM warga negara, baik dilakukan oleh pemerintah maupun melalui aparat represif negara seperti kepolisian maupun TNI.
5. Terlebih, pernyataan Presiden Joko Widodo juga tidak diriingi oleh roadmap bagaimana penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut akan dilakukan.
Pengakuan dan penyesalan tanpa diiringi pengungkapan kebenaran dan kejelasan siapa pelaku dan bagaimana pertanggungjawaban hukumnya justru akan menjadi permasalahan baru.
Presiden Abdurrahman Wahid dalam periode singkat jabatannya memberikan preseden baik dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat. Ia langsung mencopot Wiranto karena diduga terkait peristiwa Pelanggaran HAM Berat dalam Timor Timur, mendorong penyelesaian kasusnya melalui pembentukan pengadilan ham ad hoc, menghentikan kekerasan di Papua dengan upaya dialog damai yang sejati, serta mendesak dihapusnya Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.










Komentar