YLBHI Minta Pj Gubernur Aceh Dicopot, MTA: Achmad Marzuki Fokus Sesuai Penugasan
Foto: Dok, Humas Pemprov Aceh“Tentu Pak Ahcmad Marzuki saat ini fokus menjalankan tugas sesuai penugasan ini,” ungkap MTA.
Banda Aceh - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Permohonan gugatan itu disampaikan pada Selasa (8/11) lalu.
Gugatan tersebut terkait pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Salah satu isi diktum gugatannya, YLBHI meminta majelis hakim TUN untuk meminta presiden mencopot Achmad Marzuki dari jabatan Pj Gubernur Aceh.
Menanggapi hal ini, juru bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, pihaknya tidak memiliki kapasitas memberikan tanggapan terkait gugatan YBLHI. Sebab, tidak termasuk ranah Pemerintah Aceh.
“Terkait gugatan YLBHI ini, kami tidak punya kapasitas utk memberikan tanggapan, itu bukan ranah kami,” kata MTA kepada HabaAceh.id, Kamis (17/11).
Menurut MTA, Achmad Marzuki memimpin Aceh di masa transisi ini merupakan penugasan dari Presiden Jokowi.
“Tentu Pak Ahcmad Marzuki saat ini fokus menjalankan tugas sesuai penugasan ini,” ungkap MTA.
Berikut enam poin gugatan YLBHI yang diajukan kepada PTUN Jakarta, terkait penunjukan dan pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh:
Pertama, YLBHI meminta majelis PTUN untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan tindakan Presiden Jokowi dan Mendagri yang mengangkat dan melantik Achmad Marzuki dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Staff Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa adalah perbuatan melawan hukum, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).
Ketiga, menyatakan tindakan melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).
Keempat, memerintahkan kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Achmad Marzuki dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Staff Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
Kelima, memerintahkan kepada Jokowi untuk mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
Keenam, menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.






Komentar