YLBHI Gugat Jokowi dan Mendagri Terkait Pengangkatan Pj Gubernur Aceh

YLBHI Gugat Jokowi dan Mendagri Terkait Pengangkatan Pj Gubernur AcehFoto: Rianza/HabaAceh.id
Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki saat menandatangi fakta integritas usai dilantik Mendagri, Tito Karnavian di Gedung DPR Aceh, Rabu (6/7/2022).

"Kita menilai bahwa penugasan presiden dan Mendagri telah melakukan perbuatan melawan hukum. Nah itulah objek gugatan kita," ujarnya.

Banda Aceh - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu terkait penunjukan dan pengangkatan Mayjen (Purn) Achmad Marjuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PTUN Jakarta, permohonan gugatan dengan nomor perkara 394/G/TF/2022/PTUN.JKT itu, disampaikan pada Senin (8/11) lalu.

"Benar bahwa YLBHI telah mengajukan gugatan terkait perbuatan melawan hukum penguasa akibat penetapan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, jadi gugatannya perbuatan melawan hukum penguasa," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Syahrul dalam keterangannya, Kamis (17/11). 

Syahrul mengatakan, terdapat beberapa alasan terkait gugatan tersebut. Pertama, Achmad Marzuki awalnya merupakan tentara aktif dan baru pada  1 Juli lalu Panglima TNI mengajukan pensiun dini terhadap Marzuki kepada presiden.

Selanjutnya, kata Syahrul, tidak menunggu waktu lama, pada 4 Juli Marzuki dilantik sebagai Staf Ahli Kemendagri. Padahal, untuk menjadi Staf Ahli Kemendagri Marzuki harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu.

"Nah, untuk pengangkatan Staf Ahli Kemendagri dia tidak boleh asal comot, dia ada tahapan ada persyaratan. Harus buka pendaftaran, persiapan, diuji kompetensi dan lain-lain. Baru ikut seleksi, kalau lulus baru jadi," jelanya. 

Ia menilai, penunjukan Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh terkesan dipaksa. Sebab, pada 5 Juli atau sehari setelah dilantik sebagai Staf Ahli Kemendagri ia langsung menerima SK menjadi Pj Gubernur Aceh.  

"Berarti kan cuma sehari, artinya Marzuki ini kalaupun pensiun dini sengaja disiapkan untuk Pj Gubernur Aceh, sehingga penetapan ini kita lihat dilakukan secara dipaksa, terburu-buru dan melanggar aturan," kata Syahrul. 

"Kita menilai bahwa penugasan presiden dan Mendagri telah melakukan perbuatan melawan hukum. Nah itulah objek gugatan kita," ujarnya.

Berikut enam poin gugatan YLBHI yang diajukan kepada PTUN Jakarta terkait penunjukan dan pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh: 

Pertama, YLBHI meminta majelis PTUN untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

Kedua, menyatakan tindakan Presiden Jokowi dan Mendagri yang mengangkat dan melantik Achmad Marzuki dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Staff Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa adalah perbuatan melawan hukum, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).

Ketiga, menyatakan tindakan melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).

Keempat, memerintahkan kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Achmad Marzuki dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Staff Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

Kelima, memerintahkan kepada Jokowi untuk mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

Terakhir, menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...