Editorial
Cuap-cuap Pelanggaran HAM Berat

Oleh karena itu, yang kini ditunggu-tunggu adalah ketegasan dari Presiden Joko Widodo untuk menangkap para pelakunya. Sehingga pengakuan dan penyeleaian hukum pelaku pelanggaran HAM berat berjalan seiring.
SEKEDAR pengakuan negara bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat di Indonesia sepertinya tidak cukup untuk meyakinkan para aktivis HAM di Indonesia, apalagi keluarga para korban. Banyak alasan kalau ditanya mengapa suara ketulusan hati paling dalam Presiden Joko Widodo tidak diakui.
Dua pernyataan berbeda antara Menkopolhukam Mahfud MD dengan Kejaksaan Agung adalah salah satu alasan kuat pengakuan negara menjadi diragukan. Menkopolhukam menyebut, keberadaan tim penyelesaian non-yudisial tidak akan menegasikan proses yudisial.
Sementara Kejaksaan Agung justru selama ini menolak berkas hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat dengan dalih belum cukup bukti. Di sisi lain negara atau Presiden Jokowi mengakui ada 12 pelanggaran HAM berat di negeri ini. Lalu cakap siapa yang benar? Bukankah Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung juga kaki tangan negara atau Presiden Joko Widodo?
Wajar kalau kemudian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menduga pengakuan Presiden Jokowi hanya sebagai cuap-cuap dagangan politik menjelang habis masa jabatan. Ditambah lagi bagaimana negara selama ini gagal mereformasi institusi secara struktural maupun kultural, terutama reformasi di sektor keamanan.
YLBHI dan LBH 18 Kantor di Indonesia juga berang dan menilai pengakuan HAM berat dari Presiden Jokowi hanya ilusi belaka. Alasannya bagaimana pengakuan HAM berat itu diyakini publik sementara para terduga atau nama-nama yang sangat erat dengan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masih diangkat Presiden Joko Widodo dalam jabatan-jabatan strategis pemerintahan dan militer.
Terdapat pula beberapa kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang sudah dalam proses persidangan seperti Kasus Paniai (2014), juga dalam berbagai penyelidikan yakni Operasi Militer Timor Timur (1975-1999), Peristiwa Tanjung Priok (1984), Kasus 27 Juli 1996, Tragedi Abepura (2000), Pembunuhan Theys Eluay (2001), Pembunuhan Munir (2014), tetapi Presiden tidak mengakui dan peristiwa-peristiwa tersebut tidak dimasukkan dalam bagian dari upaya penyelesaian.
Satu-satunya jalan agar pengakuan Presiden Jokowi menjadi dipercaya publik khususnya para aktivis HAM yakni dengan membuktikan melalui proses hukum, tindakan dan keputusan-keputusan strategis. Oleh karena itu, yang kini ditunggu-tunggu adalah ketegasan dari Presiden Joko Widodo untuk menangkap para pelakunya. Sehingga pengakuan negara dan penyelesaian hukum bagi pelaku pelanggaran HAM berat berjalan seiring.
Negara juga meminta maaf secara formal kepada para korban pelanggaran HAM berat. Pengakuan negara juga ditindaklanjuti dengan pemenuhan hak-hak korban secara keseluruhan, mulai dari hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan. Kalau semua rekomendasi para aktivis HAM ini dijalankan, berbagai dugaan dan sindiran kepada Presiden Jokowi dengan sendirinya akan terbantahkan.








Komentar