Terkait Indikasi Korupsi di RS Arun, MaTA: Usut Tuntas, Tidak Ada Upaya Penyelamatan Aktor

Terkait Indikasi Korupsi di RS Arun, MaTA: Usut Tuntas, Tidak Ada Upaya Penyelamatan AktorFoto: Muliyadi/HabaAceh.id
Kajari Lhoksuemawe segel ruang Direktur PT Rumah Sakit Aron

"Kita sangat berharap kasus ini bisa diusut hingga tuntas dan secara utuh, sehingga tidak ada upaya-upaya untuk penyelamatkan aktor," ungkapnya.

Lhokseumawe - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendukung Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dan pencucian uang operasional Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe.

Koordinator MATA, Alfian,  mengatakan sejak Rumah Sakit Arun diserahkan ke Pemko Lhokseumawe PAD didapat berbeda-beda setiap tahunnya dari 2017-2020. 

"Di tahun 2017 hingga 2019, pendapatan diperoleh RS Arun mencapai 1 Miliar. Sedangkan tahun 2020, PAD didapat sebanyak Rp 220 juta," katanya saat dikonfirmasi HabaAceh.id, Rabu (25/1)

Alfian menyebutkan, di saat PAD yang didapatkan RS Arun pada tahun 2020 dengan jumlah Rp 220 juta, MaTA melakukan proses penelusuran dimana didapat Rumah Sakit klaim BPJS di tahun 2019 mencapai 36, 6 miliar. Di tahun selanjutnya kembali diklaim sebanyak 44,1 Miliar.

"Jika kalkulasi secara menyeluruh sejak tahun 2017-2021 mencapai 144 miliar," ujarnya.

Dengan demikian, LSM MaTA sangat penting melihat proses penyelidikan dilakukan Kejari Lhokseumawe, dimana dugaan awal proses penyimpanan ini ditemukan oleh PPATK.

"Kita sangat berharap kasus ini bisa diusut hingga tuntas dan secara utuh, sehingga tidak ada upaya-upaya untuk penyelamatkan aktor," ungkapnya.

Menurut Alfian, sebelumnya kinerja Kejari Lhokseumawe menjadi catatan buruk bagi MaTA seperti pengungkapan kasus tindak pidana korupsi terhadap pembangunan tanggul Cunda Meuraksa yang anggaran saat itu 4,5 miliar itu fiktif.

"Saat itu Kejari Lhokseumawe melakukan audit dengan bekerjasama dengan BPKP Aceh, dimana hasil audit diserahkan ke kejaksaan saat itu fiktif, artinya tidak ada pekerjaan dilapangan," sebutnya.

Meskipun, kasus tersebut masih bergulir di Kejati Aceh dan bahkan MaTA sudah melaporkan ulang karena kasus tersebut belum selesai dari sisi kepastian hukumnya.

"Oleh karena itu, kasus ini juga harus ada kepastian hukum karena ini menyangkut kinerja kejaksaan di Aceh. Publik pun akan mengawal kasus ini secara tuntas," pungkasnya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...