Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya Diserahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya Diserahkan ke JaksaFoto: Dok. Kejari Aceh Besar
Penyerahan tiga tersangka kasus penyelundupan ratusan Rohingya ke Kejari Aceh Besar, Selasa (13/2)

Jantho - Penyidik Polresta Banda Aceh menyerahkan tiga tersangka penyelundup etnis Rohingya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Selasa (13/2).

Ketiga tersangka yang merupakan imigran ilegal tersebut masing-masing berinisial MA (35) warga Bangladesh selaku kapten kapal, AH (27) wakil kapten kapal dan HB (53) sebagai teknisi kapal merupakan warga Myanmar. 

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana Penyelundupan Orang imigran Myanmar etnis Rohingya dari Penyidik Polresta Banda Aceh,” kata Kajari Aceh besar, Basril G melalui Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Maulijar.

Dia mengatakan penyerangan Tahap II dilaksanakan setelah JPU Kejari Aceh Besar sebelumnya telah menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P-21. Penyerahan tersebut berlangsung di ruang Tahap II  Kejari Aceh Besar.

Saat ini, kata Maulijar, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jantho selama 20 hari guna mendukung proses penyidikan.

“Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jantho untuk menjalani proses persidangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka AH dan HB disangka melanggar Pasal 120 Ayat (1), Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sedangkan MA disangka melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Sebelumnya diberitakan, perkara ini bermula saat ketiga tersangka meminta uang sejumlah 100.000 Taka kepada ratusan etnis Rohingya yang berada di kamp penampungan Cox’s Bazar, Bangladesh untuk berangkat menuju Indonesia. 

Para tersangka membawa 134 warga etnis Rohingya tersebut menggunakan kapal kayu “Nazma” ke pesisir pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (10/12/2023) lalu.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...